Polda Berlakukan Pengalihan Arus Saat Aksi 505

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 05 Mei 2017
Polda Berlakukan Pengalihan Arus Saat Aksi 505

Ilustrasi. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran:
14
Audio:

Pihak Polda Metro Jaya menyiapkan pengalihan arus kendaraan saat berlangsung aksi jalan kaki dari massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) atau Aksi 505 pada Jumat (5/5).

"Dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran sehingga aktivitas masyarakat yang menggunakan lalu lintas tetap lancar dan tanpa hambatan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta.

Budiyanto menjelaskan, rencana pengalihan arus kendaraan dari luar Jakarta menuju Masjid Istiqlal sebagai titik kumpul massa unjuk rasa.

Kendaraan massa dari Tangerang dan Banten lewat tol akan diarahkan keluar Tol Tomang-Jalan Tomang Raya-Jalan Caringin-Jalan Suryopranoto-Jalan Juanda-Jalan Pasar Baru-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Katederal-Jalan Pejambon-Masjid Istiqlal.

Kendaraan dari Bekasi melalui Tol Ir Wiyoto Wiyono, akan diarahkan keluar di Off Ramp Cempaka Putih-Jalan R Suparpto-Jalan Senen Raya-Jalan Banteng Selatan-Jalan Pejambon-Masjid Istiqlal.

Kendaraan Bogor dan Depok terdapat dua alternatif pengalihan arus yakni pertama kendaraan melintasi Tol MT Haryono akan diarahkan keluar Off Ramp Tegal Parang-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Cokro Aminoto-Jalan Dr Sam Ratulangi-Jalan Cut Mutia-Jalan Menteng Raya-Jalan Medan Merdeka Selatan-Parkir IRTI Monas-Masjid Istiqlal.

Alternatif yang kedua yaitu kendaraan yang melalui Tol Dalam Kota Gatot Subroto akan diarahkan keluar Off Ramp Slipi Jaya-Jalan Tomang Raya-Jalan Suryo Pranoto-Traffic Light Harmoni-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Selatan-Parkir IRTI Monas-Masjid Istiqlal.

Petugas kepolisian juga menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan pengunjuk rasa di sekitar titik kumpul massa antara lain Lapangan Banteng, IRTI Monas, Stadion Gelora Utama Bung Karno, dan PRJ Kemayoran.

Alternatif kantong parkir lainnya bahu jalan di Mabes TNI AD Jalan perwira, Jalan Medan Merdeka Barat sisi Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota, serta Jalan Kebon Sirih (Traffic Light Garuda-Tugu Tani).

Polda Metro Jaya menyiapkan 15.000 personel gabungan dari TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengamankan aksi massa yang diperkirakan berjumlah 10.000 orang itu.

Elemen keagamaan menyampaikan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjaga independensi dalam memutus perkara terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang menjadi terdakwa penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Sumber: ANTARA

#Aksi 505 #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan