Poin Pemuutus Rantai Pemasok Narkoba ala Fadli Zon

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 01 Maret 2018
Poin Pemuutus Rantai Pemasok Narkoba ala Fadli Zon

Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera memutus rantai pasokan narkoba di dalam negeri yaitu dengan meningkatkan penjagaan dan pengamanan di wilayah perbatasan khususnya laut.

"Delapan puluh persen penyelundupan narkoba saya kira dilakukan melalui laut dan menurut data Badan Narkotika Nasional terutama dilakukan oleh sindikat-sindikat yang berasal dari Malaysia, Taiwan, Cina," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (1/3).

Dia menilai, masalah selama ini adalah perairan Indonesia sangat luas namun jumlah petugasnya sangat terbatas sehingga harus segera diatasi oleh pemerintah.

Hal itu menurut dia yang menyebabkan dirinya mengkritik keras upaya pemerintah untuk melakukan privatisasi pelabuhan serta bandara.

"Karena pelabuhan dan bandara adalah simpul-simpul penting untuk menghadang penyelundupan narkoba, selain merupakan infrastruktur pertahanan dan keamanan yang harus dikuasai oleh negara," ujarnya.

Fadli mengatakan, poin kedua untuk memutus rantai pasok adalah dengan mempertegas penegakan hukum karena sudah bukan merupakan rahasia lagi jika para bandar narkoba senang sekali dengan Indonesia.

Hal itu menurut dia karena mereka bukan hanya menemukan pasar yang besar namun juga karena di sini hukumnya bisa dibeli dan bukan rahasia umum lagi jika Lembaga Pemasyarakatan di sini bahkan bisa menjadi tempat transaksi narkoba.

"Itu sebabnya pemerintah harus segera membersihkan LP-LP kita dari peredaran narkoba, dan hukum berat aparat penegak hukum yang terlibat dalam bisnis merusak ini. Penjara seharusnya bisa menjadi tempat paling steril dari narkoba," katanya.

Fadli menjelaskan, selain rantai pasok, pemerintah juga harus bisa menekan permintaan atas narkoba sehingga harus ada sanksi tegas, misalnya, terhadap para artis yang terlibat dalam konsumsi ataupun peredaran narkoba.

Dia menilai artis pengguna narkoba bisa memberikan demonstration effect yang buruk bagi anak-anak muda, karena mereka diidolakan oleh banyak orang.

"Seharusnya mereka yang pernah terlibat narkoba, sampai terbukti bersih, harus dicekal tampil di televisi. Atau televisi dan rumah produksi melakukan tes urine pada mereka sebagai bentuk pencegahan," ujarnya.

Fadli juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait peredaran narkoba karena telah menjadi kejahatan luar biasa dan mengancam ketahanan negara namun penanganannya masih biasa saja. (*)

#Fadli Zon #Narkoba #Artis Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Ditjen PAS pun menyebutkan, bahwa hal itu diketahui dari sidak rutin di dalam lapas.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Indonesia
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Peredaran narkoba di dalam LP masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Indonesia
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Fun
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Seni rupa dapat menjadi jembatan para seniman lokal dengan panggung seni internasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Buka Art Jakarta 2025, Menbud Fadli Zon Janji Kirim Perupa Indonesia Ikut Pameran Internasional
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September
"SK penetapan Hari Komedi Indonesia bertepatan dengan hari lahirnya seorang tokoh komedi Indonesia yang penuh talenta, seorang maestro Bing Slamet." kata Menbud Fadli Zon.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 September 2025
Indonesia Tetapkan Hari Komedi Nasional Dirayakan Tiap 27 September
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Bagikan