PN Tipikor Medan Vonis Sabiran Ansar Selama 16 Bulan Penjara

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 10 Juli 2017
PN Tipikor Medan Vonis Sabiran Ansar Selama 16 Bulan Penjara

Kasubbag Umum dan Humas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, Sabiran Ansar dihukum selama 16 bulan penjara. (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kasubbag Umum dan Humas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, Sabiran Ansar dihukum selama 16 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/07/2017).

Selain hukuman penjara dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ferri Sormin juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Hakim menyebutkan Sabiran Ansar saat menjabat staff di bidang lalu lintas laut Adpel Belawan terbukti rangkap jabatan dengan menjadi Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, yang seharusnya itu tidak dilakukan.

Meski terdakwa telah pindah tugas sebagai Kepala KUPP Calang, Aceh namun tetap melanjutkan kerjanya di koperasi TKBM.

Tentunya, perbuatan terdakwa jelas melanggar dan menyalahgunakan jabatan dalam mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat di Pelabuhan Belawan Medan yang secara terus menerus melakukan perbantuan kepada koperasi TKBM pelabuhan.

Ia berperan dalam hal mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap perusahaan bongkar muat, mengangkat PNS KSOP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM, dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan koperasi TKBM Upaya Karya.

Ini dibuktikan dengan sejumlah penerimaan uang oleh terdakwa semenjak menempati posisi staff pada bidang lalu lintas laut Adpel Belawan April 2007-2009 sebesar Rp54.500.000,- Kasi Fasilitas Mei 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp179.500.000,- dan terakhir Ka KUPP Calang Januari 2015 hingga Oktober 2016 sebesar Rp88.555.000,- . Ditambah penggelapan yang dilakukan yaitu sebesar Rp30.000.000,- sehingga total keseluruhan Rp352.555.000,-.

Berita ini dilaporkan oleh Amsal Chaniago kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya. Baca juga berita terkait berikut ini: H+5 Kendaraan Yang Melintas di Tol Cipali Berkurang

#Kasus Hukum #Kasus Suap Hakim PTUN Medan #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Pelaku diduga melakukan penipuan dengan menggunakan promo jasa kepada calon pengantin. Pelaku menawarkan harga murah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Remaja Terapis yang Tewas Diduga Dapat Informasi Lowongan Kerja dari TikTok, Polisi Segera Periksa Bos Delta Spa
Informasi itu diketahui polisi setelah mendapatkan keterangan dari kakak korban selaku pelapor.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Remaja Terapis yang Tewas Diduga Dapat Informasi Lowongan Kerja dari TikTok, Polisi Segera Periksa Bos Delta Spa
Indonesia
Kasus Kematian Remaja Terapis Delta Spa, Polisi Duga Korban Pakai Identitas Palsu saat Mendaftar Kerja
Nama di KTP berbeda.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Kasus Kematian Remaja Terapis Delta Spa, Polisi Duga Korban Pakai Identitas Palsu saat Mendaftar Kerja
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Bagikan