PKPI dan Partainya Yusril Izha Mahendra Gagal Ikut Pemilu 2019
Rapat pleno pemaparan hasil verifikasi KPU di Jakarta (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan 14 partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
Penetapan ini diumumkan setelah melalui rapat pleno KPU yang digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Adapun parpol yang memenuhi syarat adalah PAN, Partai Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, Partai Golar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP, dan PSI. Mereka dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat DPP, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
"Partai-partai ini dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Dalam rapat pleno itu, KPU juga berkesimpulan ada dua partai yang tidak memenuhi syarat, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang dibidani Sutiyoso alias Bang Yos dan PBB milik Yusril Izha Mahendra gagal lolos. Kedua parpol ini dinilai tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2017.
Arief Budiman menjelaskan, PBB terkendala keanggotaan yang tidak mencapai syarat 75 persen di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Kab Karo, Nias barat, Kab Samosir, Serdang Bedegai, Tapanuli Utara, dan Samosir. Begitu juga di Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kab. Manokwari Selatan.
Sementara untuk PKPI, dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. Artinya tidak memenuhi syarat.
Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Arief, bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 pada Minggu (18/2/2018) besok.
Sementara, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat, dapat melakukan sejumlah langkah sebagaimana yang sudah diatur dalam UU KPU Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.(Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
Proses Pemilihan Sekjen PBB Dimulai, Negara Anggota Diminta Calonkan Perempuan
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
Laut Mediterania Kuburan 1.000 Lebih Imigran Afrika ke Eropa Sepanjang 2025
2 Negara Eropa Desak Pembatasan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB, Hambat Tindakan Kemanusian
PBB Kutuk Aksi Israel Bantai Anak-Anak Gaza Saat Gencatan Senjata
Badan PBB Urusan Kemanusian Puji Indonesia Atas Bantuan Buat Gaza, Minta Generasi Muda Tingkatkan Kontribusi
Armada Global Sumud Flotilla Diserang Israel, PBB Ingatkan Keselamatan Aktivis Kemanusian
Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan