PKB Jawab Tudingan Pansus Haji Dibentuk untuk Lecehkan Konstitusi

Ilustrasi Jemaah calon haji Indonesia (Kemenag)
Merahputih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat suara terkait tudingan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 dalam rangka urusan pribadi melecehkan konstitusi.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menegaskan bahwa Pansus Angket Haji dibentuk berdasarkan keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR yang disetujui seluruh fraksi di DPR RI.
"Jadi, tudingan untuk kepentingan pribadi itu, menurut saya, itu tudingan yang melecehkan keputusan paripurna, hak angket," kata Gus Jazil, sapaan karibnya dikutip Antara, Selasa (30/7).
Baca juga:
ALMASI Desak KPK Periksa Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dia menyatakan, dari awal ini semuanya berdasarkan tahapan. Bukan hanya PKB, seluruh partai politik, diputus di paripurna. Dengan demikian, Pansus Angket Haji dibentuk bukan karena kepentingan pribadi dari PKB.
Karena, apa yang diputuskan DPR itu adalah cerminan keputusan pendapat rakyat karena DPR itu adalah wakil dari rakyat Indonesia dari sejumlah fraksi, bukan hanya satu fraksi.
"Semua fraksi sepakat. Tidak ada satupun yang tidak. Bukan hanya PKB, apalagi pribadi, enggak sama sekali," tuturnya.
Untuk itu, dia menilai apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan maka telah melecehkan lembaga DPR.
"Itu pelaksanaan konstitusi yang harus dihormati. Jika ada pihak-pihak yang menduga itu, tolong buktikan. Kalau tidak terbukti, maka itu contempt of parliament. Mengganggu kinerja anggota DPR," ujarnya.
Adapun terkait beredarnya surat edaran untuk memberikan dukungan ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menolak pembentukan Pansus Angket Haji seperti lelucon.
"Itulah kelucuan. Kalau merasa benar, buktikan saja di proses pansus. Kalau membutuhkan video pembelaan macem-macem itu artinya ada sesuatu, makin jelas. Ada sesuatu yang ditutup-tutupi," kata dia.
Baca juga:
Kemenag Bantah Beri Instruksi Buat Testimoni Kesuksesan Pelaksaan Haji 2024
Sebelumnya, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Nusron Wahid membantah pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dan memastikan bahwa pembentukan Pansus Haji tersebut bukan dalam rangka urusan pribadi.
Dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji bukanlah keputusan pribadi-pribadi dari anggota, melainkan keputusan resmi dalam rapat paripurna DPR yang disetujui fraksi-fraksi di DPR RI.
"Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta (29/7).
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah

Pemerintah Gerak Cepat Siapkan Perpres Kementerian Haji dan Umrah

Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu

Perangkat dan Struktur Kementerian Haji dan Umrah Bakal Sampai Daerah, Ini Tugas Detailnya
