Pj Teguh Tekan Ingub Efisiensi APBD 2025, Pengurangan 50% Perjalanan Dinas
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (30/1).
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam instruksi ini, Pj Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan review atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” kata Pj Teguh, Jumat (31/1).
Baca juga:
Disdik DKI Berhati-hati Anggarkan Sekolah Swasta gratis di APBD 2025
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:
1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Baca juga:
APBD DKI 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah, Pj Teguh Minta Anak Buah Cermat
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.
c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.
d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Baca juga:
Tindaklanjuti Inpres Efisiensi Anggaran APBD, Pj Teguh Hamat Pengeluaran Perjalanan dan Rapat-rapat
Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," pungkas Teguh. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Revitalisasi Glodok-Kota Tua, Rano Karno: Potensi Wisata Sangat Besar
Wagub Rano Karno Pastikan Persiapan Imlek 2026, Jakarta Light Festival Bakal Digelar
Transjabodetabek Bakal Tembus Bandara Soetta, Pramono: Saya Yakin akan Ramai
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Persoalan Banjir di Jakarta Tak Kunjung Terselesaikan, DPRD: OMC Hanya Instrumen Tambahan, Bukan Jawaban
Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pemotongan Tiang Monorel Mangkrak di Jalan HR Rasuna Said Kuningan
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca 16–22 Januari
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Sebagian Dijadikan Videotron