Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Suap Meikarta Sebesar Rp70 Juta


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Satu persatu penerima uang suap proyek Meikarta mulai mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang wakil rakyat dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyetor uang sebesar Rp70 juta kepada lembaga antirasuah.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga mengembalikan uang kepada KPK terkait perizinan proyek Meikarta. Meski demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan membocorkan nama wakil rakyat tersebut.
"Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK. Ddengan demikian, total pengembalian dari unsur DPRD sebesar Rp180 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1) kemarin.
KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait dengan perizinan Meikarta tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hargai pengembalian tersebut.

"KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait deengan perizinan proyek Meikarta ini," ucap Febri.
Pengembalian uang ke KPK juga dilakukan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Sampai saat ini total pengembalian uang dari Neneng sebesar Rp11 miliar.
Sebagaimana dilansir Antara, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: INTI Bersama NU Peduli, Marga Huang dan Teo Chew Indonesia Bagikan Tas Sekolah Untuk Anak-anak Korban Tsunami di Tanjung Lesung
Bagikan
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
