Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Suap Meikarta Sebesar Rp70 Juta
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Satu persatu penerima uang suap proyek Meikarta mulai mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang wakil rakyat dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyetor uang sebesar Rp70 juta kepada lembaga antirasuah.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga mengembalikan uang kepada KPK terkait perizinan proyek Meikarta. Meski demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan membocorkan nama wakil rakyat tersebut.
"Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK. Ddengan demikian, total pengembalian dari unsur DPRD sebesar Rp180 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1) kemarin.
KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait dengan perizinan Meikarta tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hargai pengembalian tersebut.
"KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait deengan perizinan proyek Meikarta ini," ucap Febri.
Pengembalian uang ke KPK juga dilakukan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Sampai saat ini total pengembalian uang dari Neneng sebesar Rp11 miliar.
Sebagaimana dilansir Antara, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: INTI Bersama NU Peduli, Marga Huang dan Teo Chew Indonesia Bagikan Tas Sekolah Untuk Anak-anak Korban Tsunami di Tanjung Lesung
Bagikan
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta