Pilkada 4 Daerah Terancam Ditunda ke 2017

Muchammad YaniMuchammad Yani - Rabu, 12 Agustus 2015
Pilkada 4 Daerah Terancam Ditunda ke 2017

Ilustrasi Sosok Pemimpin (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Waktu perpanjangan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah ditutup. Dari ketujuh daerah yang memiliki calon tunggal, kini masih ada empat daerah yang masih memiliki pasangan calon.

Seperti dilansir setkab.go.id, keempat daerah itu yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT); Kota Mataram, NTB; Kabupaten Blitar, Jatim; dan Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, Kota Samarinda saat ini masih berlangsung proses pendaftaran. Sementara Kabupaten Pacitan, KPU Daerah setempat telah menerima pendaftaran pada Senin (10/8) kemarin. Sedangkan Surabaya, ada satu penantang pasangan petahanan Tri Rismahari dan Wisnu Shakti Buana yakni Rasiyo dan Dhimam Abror yang telah mendaftar pada Selasa (11/8) sore.

Pilkada serentak yang rencana akan digelar 9 Desember, sesuai Undang-Undang jika keempat daerah tersebut masih memiliki calon tunggal, maka KPU memutuskan Pilkada akan ditunda ke tahun 2017. Namun hal itu bisa diubang jika dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kami belum ketemu lagi dengan Mendagri dan Menkumham. Ini kan belum tentu ada Perpunya,” kata Husni di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (11/8) sore.

Selain itu, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan bahwa saat ini KPU belum membahas opsi Perppu yang mungkin dikeluarkan pemerintah.

“Sampai saat ini KPU belum membahas lebih lanjut soal (Perpuu) itu. Itu kewenangan pemerintah. KPU tetap konsisten dengan peraturan yang ada,” ujar Ferry.

 

Baca Juga:

Alasan Tidak Happy, Maia Estianty Tolak Maju Pilwakot Surabaya

Polri Perketat Keamanan di Daerah Rawan Konflik Saat Pilkada Serentak

Majelis Syura Pilih Sohibul Iman Sebagai Presiden Baru PKS

Pilwalkot Surabaya, Maia Siap Saingi Risma?

Begini Jawaban Cawalkot Tangsel Li Balas Sindiran Haters

 

#Husni Kamil Manik #Perppu Pilkada #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan