Pilkada 4 Daerah Terancam Ditunda ke 2017


Ilustrasi Sosok Pemimpin (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Politik - Waktu perpanjangan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah ditutup. Dari ketujuh daerah yang memiliki calon tunggal, kini masih ada empat daerah yang masih memiliki pasangan calon.
Seperti dilansir setkab.go.id, keempat daerah itu yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT); Kota Mataram, NTB; Kabupaten Blitar, Jatim; dan Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, Kota Samarinda saat ini masih berlangsung proses pendaftaran. Sementara Kabupaten Pacitan, KPU Daerah setempat telah menerima pendaftaran pada Senin (10/8) kemarin. Sedangkan Surabaya, ada satu penantang pasangan petahanan Tri Rismahari dan Wisnu Shakti Buana yakni Rasiyo dan Dhimam Abror yang telah mendaftar pada Selasa (11/8) sore.
Pilkada serentak yang rencana akan digelar 9 Desember, sesuai Undang-Undang jika keempat daerah tersebut masih memiliki calon tunggal, maka KPU memutuskan Pilkada akan ditunda ke tahun 2017. Namun hal itu bisa diubang jika dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kami belum ketemu lagi dengan Mendagri dan Menkumham. Ini kan belum tentu ada Perpunya,” kata Husni di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (11/8) sore.
Selain itu, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan bahwa saat ini KPU belum membahas opsi Perppu yang mungkin dikeluarkan pemerintah.
“Sampai saat ini KPU belum membahas lebih lanjut soal (Perpuu) itu. Itu kewenangan pemerintah. KPU tetap konsisten dengan peraturan yang ada,” ujar Ferry.
Baca Juga:
Alasan Tidak Happy, Maia Estianty Tolak Maju Pilwakot Surabaya
Polri Perketat Keamanan di Daerah Rawan Konflik Saat Pilkada Serentak
Majelis Syura Pilih Sohibul Iman Sebagai Presiden Baru PKS
Pilwalkot Surabaya, Maia Siap Saingi Risma?
Begini Jawaban Cawalkot Tangsel Li Balas Sindiran Haters
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
