PHK Besar-besaran Imbas Efisiensi Anggaran, Rakyat Kecil Kembali Jadi Korban

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Februari 2025
PHK Besar-besaran Imbas Efisiensi Anggaran, Rakyat Kecil Kembali Jadi Korban

Ilustrasi. (FOTO ANTARA/HO Pemkab Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai, kebijakan pemecatan tenaga honorer buntut dari efisiensi anggaran tidak hanya berdampak pada individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga pada keluarga mereka.

“Ribuan keluarga kehilangan sumber penghasilan, anak-anak kehilangan biaya sekolah, dan masyarakat kehilangan pelayanan publik yang mereka butuhkan,” tutur Achmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2).

Achmad menegaskan, efisiensi tidak boleh menjadi alat untuk menindas yang lemah dan menguntungkan yang kuat. Jika benar-benar ingin melakukan efisiensi, pemerintah harus mulai dari penghapusan pos-pos pemborosan di kalangan elit.

“Bukan dengan menyingkirkan rakyat kecil yang bekerja keras untuk menjalankan roda birokrasi,” tutur Achmad.

Baca juga:

Pengunduran Diri Pejabat OIKN Diklaim Tidak Terkait Efisiensi Anggaran, Banyak Karena Penugasan

Achmad menilai, tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun seharusnya diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN atau setidaknya diberikan pelatihan dan kesempatan kerja yang layak.

“Jangan hanya bicara soal efisiensi jika nyatanya itu hanya menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir orang,” imbuh Achmad.

Realitas di lapangan menunjukkan ironi besar ratusan tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri untuk negara justru dirumahkan namun pemerintah malah mengangkat staf khusus dengan gaji dan fasilitas yang luar biasa.

Achmad menganggap, situasi ini mencerminkan ketimpangan struktural yang semakin tajam.

Keputusan seperti ini hanya mempertegas bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan bukanlah efisiensi sejati.

“Tapi hanya upaya untuk mempertahankan kepentingan elite sambil mengorbankan rakyat kecil,” jelas ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini.

Jika pemerintah benar-benar ingin menghemat anggaran,lanjut Achmad, harusnya pemerintah mengurangi pengeluaran untuk jabatan-jabatan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan yang dibuat, bukan hanya janji kosong yang berpihak kepada segelintir orang,” tutup Achmad.

Baca juga:

Dampak Efisiensi Anggaran, Kejaksaan Hemat Listrik dan Air, Rapat Harus di Kantor

Sekedar informasi, viral sejumlah penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) mengalami pemecatan akibat efisiensi anggaran.

Bukan hanya RRI, TVRI pun diketahui melakukan PHK atau merumahkan karyawan hingga kontributornya. Salah satunya diketahui dari video viral kontributor TVRI Yogyakarta.

Presiden Prabowo memang tengah berupaya melakukan pemangkasan besar-besaran pos APBN 2025. Pemangkasan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Prabowo pada 22 Januari. Prabowo ingin APBN tahun ini hemat Rp306,69 triliun.

#ASN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Kebijakan WFA tersebut muncul sebagai respons atas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari APBN 2026 yang mencapai Rp 218 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang
Mensos menegaskan keputusan pengangkatan menjadi ASN itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kapasitas pendamping PKH supaya kerjanya lebih terukur.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang
Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Indonesia
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Dalam kesempatan ini, sebanyak 1 orang CPNS resmi diangkat menjadi PNS, dan 7 orang PNS menduduki jabatan fungsional.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Indonesia
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Para ASN itu kini masuh dalam daftar 1.500 warga di Kota Serang penerima bansos yang dicoret Kemensos
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Indonesia
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Alasan pencabutan kebijakan WFH itu karena situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Bagikan