PGI Yakin Ormas Keagamaan Miliki Mekanisme Intenal Jika Kelola Tambang


Ketua Umun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom (kanan). (ANTARA/HO-PGI/am)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengatakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan bentuk komitmen Presiden Joko Widodo untuk melibatkan elemen masyarakat dalam mengelola kekayaan alam negeri.
"Kami menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini. Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Gomar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (3/6).
Pemberian IUP tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan memiliki keterbatasan sementara dunia tambang sangat kompleks.
Baca juga:
Muhammadiyah Tidak Akan Tergesa-gesa Kelola Izin Pertambangan
"Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” katanya.
Ketika IUP tersebut dilaksanakan, Ketum PGI mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
"Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya," katanya.
Ia berharap, keterlibatan ormas keagamaan dalam mengelola tambang dapat dilakukan dengan baik, sehingga bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik

Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari

4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

PGI Kecam Aksi Pembubaran Rumah Doa di Padang Sebagai Racun Intoleransi

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!
