Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Bukti Kebijakan Pemerintah Tak Diterima Publik


Aksi ratusan anak muda pecinta Korean Pop (K-pop) berunjuk rasa menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi isu panas di masyarakat Indonesia. Petisi daring bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" berhasil mengumpulkan lebih dari 100 ribuan tanda tangan. Hal ini mencerminkan keresahan yang meluas.
Banyak pihak merasa bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, petisi yang ditandatangani oleh ratusan ribu warga tidak hanya menjadi alat protes semata.
“Ini juga bentuk representasi aspirasi publik yang mendesak,” kata Achmad di Jakarta, Jumat (20/12).
Banyak warga merasa bahwa pemerintah cenderung memilih jalan yang "mudah" untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat,

“Tingginya jumlah tanda tangan dalam bit.ly/pajakmencekik menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak diterima oleh sebagian besar masyarakat,” sebut Achmad yang juga ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini
Baca juga:
Aksi Demo Pecinta K-Pop Tolak Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Istana Negara
Achmad melihat, petisi yang menolak kenaikan PPN adalah suara rakyat yang perlu didengarkan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merespons dengan kebijakan yang lebih bijak dan kreatif.
“Menunda kenaikan PPN dan mengeksplorasi alternatif lain yang lebih inovatif adalah langkah yang diperlukan,” jelas Achmad.
Respons terhadap petisi ini dapat menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat. Sebagai pemerintah yang demokratis, mendengarkan suara rakyat adalah bagian integral dari tata kelola yang baik.
“Kegagalan merespon secara tepat dapat menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Achmad. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
