Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Bukti Kebijakan Pemerintah Tak Diterima Publik

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 20 Desember 2024
Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Bukti Kebijakan Pemerintah Tak Diterima Publik

Aksi ratusan anak muda pecinta Korean Pop (K-pop) berunjuk rasa menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12). (MP/Didik Setiawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi isu panas di masyarakat Indonesia. Petisi daring bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" berhasil mengumpulkan lebih dari 100 ribuan tanda tangan. Hal ini mencerminkan keresahan yang meluas.

Banyak pihak merasa bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, petisi yang ditandatangani oleh ratusan ribu warga tidak hanya menjadi alat protes semata.

“Ini juga bentuk representasi aspirasi publik yang mendesak,” kata Achmad di Jakarta, Jumat (20/12).

Banyak warga merasa bahwa pemerintah cenderung memilih jalan yang "mudah" untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat,

Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen. (Dok. Media Sosial)

“Tingginya jumlah tanda tangan dalam bit.ly/pajakmencekik menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak diterima oleh sebagian besar masyarakat,” sebut Achmad yang juga ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini

Baca juga:

Aksi Demo Pecinta K-Pop Tolak Kenaikan Pajak PPN 12 Persen di Istana Negara

Achmad melihat, petisi yang menolak kenaikan PPN adalah suara rakyat yang perlu didengarkan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merespons dengan kebijakan yang lebih bijak dan kreatif.

“Menunda kenaikan PPN dan mengeksplorasi alternatif lain yang lebih inovatif adalah langkah yang diperlukan,” jelas Achmad.

Respons terhadap petisi ini dapat menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat. Sebagai pemerintah yang demokratis, mendengarkan suara rakyat adalah bagian integral dari tata kelola yang baik.

“Kegagalan merespon secara tepat dapat menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Achmad. (Knu)

#PPN 12 Persen #Petisi Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Untuk 2025, pemerintah total menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun
Wisnu Cipto - Senin, 06 Januari 2025
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
Berita Foto
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Suasana kendaraan bermotor saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Januari 2025
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Video
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Indonesia
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Indonesia
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Langkah ini diharapkan dapat menutupi kekurangan penerimaan akibat pembatasan PPN.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 02 Januari 2025
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Indonesia
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Pemerintah mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Indonesia
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Lifestyle
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Pelanggan PLN yang memenuhi syarat dapat menikmati diskon ini secara otomatis, tanpa perlu melakukan pendaftaran khusus atau proses administrasi tambahan. Begini caranya
ImanK - Kamis, 02 Januari 2025
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Indonesia
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyapa masyarakat yang merayakan pergantian Tahun Baru 2025 di Bundaran HI, Selasa (31/12/2024).
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
Bagikan