Pesta Narkoba, Tiga Oknum Pegawai Negeri Sipil Depok Ditangkap


Polisi menunjukkan barang bukti hasil dari penangkapan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok yang pesta narkoba, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/10). (Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
Kejadian nahas kembali menerpa kubu Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota Depok. Pasalnya, tiga oknum PNS terpaksa berurusan dengan polisi diduga sedang pesta narkoba di Kantor UPT Cipayung, Jalan TPA Benda Barat, Depok, Jawa Barat, Rabu malam (12/10).
Menanggapi ihwal demikian, Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis menjelaskan bahwa pada Rabu sekira pukul 22:30 WIB, ketiga oknum tersebut ditambah satu pegawai swasta kedapatan sedang berpesta narkoba.
"Tiga di antaranya oknum PNS dan satu pegawai swasta," kata Putu.
Penggerebekan tersebut, tambah Putu, merupakan informasi serta hasil pengembangan jajaran Tim Buser Polsek Pancoran Mas.
Mereka yang saat ini diamankan masing-masing berinisial, MAA (42), Cc (42) dan MN (40), ketiganya diketahui berstatus sebagai PNS. Sedangkan terduga pelaku lainnya adalah Pw (36) pegawai swasta.
"Adapun barang bukti yang diamankan, 3 paket kecil narkoba jenis sabu ,1 buah bonk ,1 buah korek dan narkoba jenis ganja 4 linting," ungkap dia.
Kasus itu pun, hingga saat ini masih dalam pengembangan Polsek Pancoran Mas dan Satnarkoba Polresta Depok. (Ard)
BACA JUGA:
- Pembunuhan dengan Kopi Sianida di Depok, Tersangka Lakukan Tes Kejiwaan
- Ungkap Kasus Pembunuhan, Polresta Depok Temukan Azimat dan Belasan Batang Emas
- Praktik Perdukunan Kembali Merenggut Nyawa, Polresta Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka
- Pemkot Depok Sibuk Tata Taman Kota, Bangunan Sekolah Diabaikan
- Menyedihkan! Sekolah ini Belum Diperhatikan Wali Kota Depok
Bagikan
Berita Terkait
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
