Perusahaan yang Diduga Penyumbang Dana Kampanye Jokowi Terjerat Korupsi di KPK
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) mengumumkan rekening dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Foto: MP/Fadhli
MerahPutih.com – Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari laporan itu diketahui total dana kampanye Jokowi-Ma’ruf sebesar Rp55,98 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW), dua kelompok pecinta olahraga golf yaitu Perkumpulan Golfer TRG dan Perkumpulan Golfer TBIG telah menggelontorkan sumbangan sebesar 37,9 miliar dari jumlah total LPSDK atau 86 persen jumlah penerimaan. Masing-masing menyumbang senilai Rp19,7 miliar dan Rp18,2 miliar.
"Dana kampanye Jokowi-Ma'ruf mayoritas berasal dari dua kelompok, yaitu Perkumpulan Golfer TBIG dan perkumpulan Golfer TRG," ujar Peneliti ICW Almas Sjafrina saat jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Petinggi PT Tower Bersama Infrastructure Tbk Terjerat Kasus Korupsi di KPK
Diduga TBIG merupakan nama dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, sementara TRG adalah nama dari PT Teknologi Riset Global Investama. PT Tower Bersama Infrastructure diketahui tengah berurusan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permit and Regulatory Division Head perusahaan itu, Ockyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menyuap Bupati Mojokerto Mustofa Kemal. Pemberian suap itu terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Dan tentu kalau memang kemudian ada indikasi terkait kasus yang lain, nah ini mestinya penegak hukum merespon lebih dalam ke wilayah itu," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi kepada MerahPutih.com, Jumat (18/1).
Berangkat dari fakta itu, Veri menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Hal itu bertujuan agar dana kampanye yang masuk sumbernya menjadi jelas sehingga nanti tidak mempengaruhi secara negatif kebijakan yang diambil oleh presiden.
"Kan kasihan juga kalau presiden (Jokowi) ternyata dia mendapatkan sumber dana yang tidak benar, istilahnya akan tersandra kebijakannya," ungkapnya.
Dalam kasus ini, selain Ockyanto, lembaga antirasuah juga menetapkan Mustofa Kamal Pasa, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Sejumlah petinggi PT TBIG juga sudah beberapa kali dipanggil KPK. Di antaranya Presiden Direktur, Herman Setya Budi; Direktur, Budianto Purwahjo; Division Head Finance and Treasury, Alexandra Yota Dinarwanti serta Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar