Perusahaan yang Diduga Penyumbang Dana Kampanye Jokowi Terjerat Korupsi di KPK
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) mengumumkan rekening dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Foto: MP/Fadhli
MerahPutih.com – Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari laporan itu diketahui total dana kampanye Jokowi-Ma’ruf sebesar Rp55,98 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW), dua kelompok pecinta olahraga golf yaitu Perkumpulan Golfer TRG dan Perkumpulan Golfer TBIG telah menggelontorkan sumbangan sebesar 37,9 miliar dari jumlah total LPSDK atau 86 persen jumlah penerimaan. Masing-masing menyumbang senilai Rp19,7 miliar dan Rp18,2 miliar.
"Dana kampanye Jokowi-Ma'ruf mayoritas berasal dari dua kelompok, yaitu Perkumpulan Golfer TBIG dan perkumpulan Golfer TRG," ujar Peneliti ICW Almas Sjafrina saat jumpa pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Petinggi PT Tower Bersama Infrastructure Tbk Terjerat Kasus Korupsi di KPK
Diduga TBIG merupakan nama dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, sementara TRG adalah nama dari PT Teknologi Riset Global Investama. PT Tower Bersama Infrastructure diketahui tengah berurusan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permit and Regulatory Division Head perusahaan itu, Ockyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menyuap Bupati Mojokerto Mustofa Kemal. Pemberian suap itu terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
"Dan tentu kalau memang kemudian ada indikasi terkait kasus yang lain, nah ini mestinya penegak hukum merespon lebih dalam ke wilayah itu," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi kepada MerahPutih.com, Jumat (18/1).
Berangkat dari fakta itu, Veri menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Hal itu bertujuan agar dana kampanye yang masuk sumbernya menjadi jelas sehingga nanti tidak mempengaruhi secara negatif kebijakan yang diambil oleh presiden.
"Kan kasihan juga kalau presiden (Jokowi) ternyata dia mendapatkan sumber dana yang tidak benar, istilahnya akan tersandra kebijakannya," ungkapnya.
Dalam kasus ini, selain Ockyanto, lembaga antirasuah juga menetapkan Mustofa Kamal Pasa, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Mustofa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Sejumlah petinggi PT TBIG juga sudah beberapa kali dipanggil KPK. Di antaranya Presiden Direktur, Herman Setya Budi; Direktur, Budianto Purwahjo; Division Head Finance and Treasury, Alexandra Yota Dinarwanti serta Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita