Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono pun diduga memiliki saham di PT TBIG dan PT TRG. Mulanya pada tahun 1999, Wahyu kembali bergelut di keahlian utamanya, yakni bidang teknologi informasi.
Bersama Abdul Satar dan Abdul Erwin Wahyu membangun PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP). Sebagai pemegang saham mayoritas 80 persen, Sakti memegang sendiri jabatan Presiden Direktur.
Pada 5 April 2010, SKP diakuisisi oleh PT Tower Bersama Infrastruktur. Perusahaan inilah yang kemudian menjadi penyedia infrastruktur menara telekomunikasi terbesar di Indonesia dengan kepemilikan lebih dari 14 ribu menara.
Tiga tahun berikutnya, tepatnya pada 2007, Sakti mengembangkan bisnis dengan mendirikan dan mengepalai TRG Investama, sebuah perusahaan penanaman investasi. Saat ini, perusahaan ini memiliki gurita bisnis dalam bidang telekomunikasi, teknologi, properti, media, dan e-commerce.
Menurut Veri, tidak jadi persoalan siapa yang menyumbang, misalnya tim sukses atau tim kampanye. Bahkan ketua tim kampanye jika mau menyumbang pun dimungkinkan. Namun, harus dijelaskan menyumbang atas nama pribadi atau perusahaan.
"Cuma pertanyaannya apakah dia menyumbang atas nama pribadinya atau dia menyumbang atas nama badan hukumnya.Itu yang harus di clearkan sebenernya. Supaya fair sumbangannya tidak melebihi batas maksimal," jelas Veri.
"Yang penting juga ada batas maksimal, kalau dia bentuknya badan hukum tidak boleh dia melampaui Rp25 miliar," kata Veri menambahkan.
Berdasarkan peraturan KPU batasan nilai sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga yakni, perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan dari kelompok paling banyak Rp25 miliar.
"Yang muncul hari ini harus jadi temuan nanti, harus jadi catatan betul bahwa ini harus dirubah identitasnya, tetapi dia perusahaan tertentu," tandasnya.
Veri Junaidi menegaskan bahwa sumbangan dana kampanye harus jelas identitasnya. Pasalnya, perkumpulan Golfer TBIG dan Golfer TRG diduga untuk menyamarkan identitas perseorangan penyumbang dana kampanye untuk Jokowi-Ma'ruf.
"Kalau ada model-model sumbangan yang kemudian di full dalam satu kelompok tertentu itu harus di declair juga. Misalnya dia dapatnya dari mana saja, sumbangannya badan hukum atau perseorangan itu harus di declair juga," ungkap Veri.
Menurut Veri, satu orang tidak boleh menampung banyak sumbangan dengan mengatasnamakan perkumpulan atau kelompok yang menyumbang.
"Padahal kan disitu sudah jelas, dari mana sumbangan itu berasal, apakah perkumpulan itu punya anggota, anggotanya siapa aja, yang menyumbang berapa besarannya. Kalau misalnya saya pemain golf nyumbang disitu Rp5 miliar ya harus ditulis Veri Junaidi Rp5 miliar," bebernya.
Oleh sebab itu, kata Veri, KoDe Inisiatif meminta Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 01 terkait sumbangan dana kampanye ini.
"Menurut saya pengawasan memang harus diketatkan lagi oleh Bawaslu, tentunya nanti dewan audit harus di clear kan betul apa memang sumbangan ini dari identitas yang jelas atau tidak," pungkasnya. (Pon)