Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Wacanakan Sistem Kuota

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 22 Desember 2015
Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Wacanakan Sistem Kuota

Bos Go-Jek Nadiem Makarim saat perekrutan besar-besaran driver Go-Jek di Komplek GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa poin keempat pertemuan dengan pendiri Go-Jek Nadiem Makarim juga membicarakan mengenai sistem kuota di industri transportasi. Semua daerah berlakukan kuota untuk trayek transportasi baik antarkota maupun dalam kota itu sendiri.

"Patut didiskusikan kenapa harus ada kuota. Semua pemain diberikan peluang yang sama untuk main di industri transportasi sehingga pemainnya lebih banyak, dengan begitu dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat akan berimplikasi kepada harga lebih rendah, pelayanan baik, dan keamanan dan kenyamanan yang lebih baik," kata Syarkawi saat ditemui di kantor KPPU setelah pertemuan Nadiem Markariem pasca larangan ojek menjadi angkutan umum dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Syarkawi menambahkan, poin kelima bisnis ini jelas bantu pemerintah menyediakan transportasi murah, karena prinsip dasarnya kewajiban pemerintah itu menyediakan transportasi murah bagi masyarakat. Kehadiran aplikasi online ini juga sangat membantu.

"Poin keenam, jelas bisnis aplikasi online memperluas costumer base pelaku sektor infomal, misalnya ojek yang hanya pelanggan 2-3 orang per hari sekarang bisa lebih banyak, dulu tukang pijat hanya punya 1-2 pelanggan sekarang bisa lebih, pasarnya menjadi lebih luas, income-nya lebih tinggi dengan aplikasi online ini sehingga ini harus kita dukung sama-sama," terangnya

Oleh karena itu, lanjutnya, poin ketujuh membahas bahwa bisnis ini membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran. Bayangkan saja di DKI Jakarta  dengan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan tetapi pengangguran malah berkurang.

"Pertanyaannya, pertumbuhan ekonomi kita biasa-biasa saja, tetapi pengangguran bisa turun. Salah satu mungkin jawabannya karena keberadaan bisnis aplikasi online ini sehingga saya berharap ke depan justru butuh penyesuaian untuk mengatur aturan mainnya dan mulai beradaptasi dengan bisnis baru yang akan semakin berkembang ke depan," tuturnya. (abi)


BACA JUGA:

  1. Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Hasilkan Tujuh Poin Usulan
  2. Ahok Anggap Gojek "Anak" Sendiri
  3. Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi
  4. GoJek Dilarang, Netizen Caci Maki Kemenhub
  5. Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
#Go-Jek #Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Bagikan