Pertamina Resmi Ambil Alih Blok Minyak Rokan Hulu Dari Chevron
 Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Agustus 2021
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Agustus 2021 
                Kilang minyak rokan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - PT Pertamina Hulu Rokan resmi menjadi perusahaan pengelola lapangan minyak bumi di Blok Rokan, Provinsi Riau, yang sebelumnya dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pengambilalihan ini, terhitung sejak pukul 00.01 WIB, 9 Agustus 2021.
"Ini merupakan momen yang sangat bersejarah untuk kita semua, momen kebanggaan untuk kita semua, di mana Blok Rokan hari ini resmi dikelola oleh Pertamina yang tentunya ini akan menunjang ketahanan energi nasional," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di Jakarta, Senin (8/8).
Baca Juga:
Tekan Kerugian Pertamina, Harga BBM Diusulkan Naik
Ia menegaskan, Pertamina berkomitmen menjalankan amanah tersebut demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia mengingat Blok Rokan berkontribusi 24 persen bagi produksi minyak dan gas nasional.
Pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina sebagai perusahaan BUMN akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi negara baik dari sisi pengelolaan maupun penerimaan negara, sekaligus memperkuat posisi Pertamina melalui Pertamina Hulu Rokan yang akan berperan menjadi lokomotif pembangunan dan perekonomian nasional.
"Tak hanya itu, Pertamina juga memiliki amanah lain untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai produksi minyak mentah 1 juta barel per hari tahun 2030," ujar Nicke.
Setelah dilepaskan Chevron Pasific Indonesia, Pertamina Hulu Rokan kini resmi mengambil alih pengelolaan tambang migas tertua di bumi Lancang Kuning tersebut selama 20 tahun ke depan. Perpindahan alih kelola itu sesuai dengan amanat yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM pada tahun 2018.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, upaya alih kelola telah berlangsung sejak dua tahun lalu. Dia bersyukur proses alih kelola dapat berjalan dengan baik dan lancar
"Ini merupakan hal penting bagi bangsa dan negara mengingat Wilayah Kerja Rokan saat ini masih mendukung 24 persen produksi nasional dan diharapkan tetap menjadi wilayah kerja andalan Indonesia,” ucap Dwi Soetjipto.
Salah satu usaha SKK Migas untuk mengawal alih kelola Blok Rokan adalah menginisiasi Head of Agreement (HoA) yang menjamin investasi Chevron Pasific Indonesia pada akhir masa kontrak. Hasilnya, sejak perjanjian ditandatangani pada 29 September 2020 hingga 8 Agustus 2021, telah dilakukan pemboran 103 sumur pengembangan.
 
Selain pemboran, SKK Migas juga mengawal delapan isu lain yang menjadi kunci sukses alih kelola, yaitu migrasi data dan operasional, pengadaan chemical EOR, manajemen kontrak-kontrak pendukung kegiatan operasi, pengadaan listrik, tenaga kerja, pengalihan teknologi informasi, perizinan dan prosedur operasi serta pengelolaan lingkungan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan alih kelola Blok Rokan merupakan salah satu tonggak sejarah industri hulu migas di Indonesia. Pertamina Hulu Rokan dapat meneruskan dan mengembangkan keberhasilan yang telah dicapai Chevron Pasific Indonesia dalam mengelola wilayah kerja minyak bumi tersebut.
"Sejak pertama kali diproduksikan pada tahun 1951 hingga tahun 2021, wilayah kerja Rokan merupakan salah satu wilayah kerja strategis yang telah menghasilkan 11,69 miliar barel minyak," ujar Arifin dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Bagi-bagi Hadiah Rp 150 Juta Lewat SMS
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
 
                      Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
 
                      Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
 
                      Sumber Mineral Kritis Dijadikan Alat Tawar di Tengah Perang Dagang
 
                      DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban
 
                      Didi Irawadi Sindir Pemerintah: Negeri Kaya Minyak, tapi Impor dari Singapura
 
                      Tegaskan Pertalite Tak Dicampur Etanol, Pertamina: Isu yang Beredar Keliru
 
                      BBM Campur Etanol 10% Wajib 2026, Pertamina Minta Publik Jangan Percaya Narasi Miring yang Beredar
 
                      Kata Pertamina Soal Kandungan Etanol Yang Bikin SPBU Batal Beli Base Fuel BBM
 
                      Etanol Ditolak Badan Usaha Swasta, ini nih Regulasi Pemakaiannya dalam Kandungan BBM di Indonesia
 
                      




