Tekan Kerugian Pertamina, Harga BBM Diusulkan Naik


SPBU. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pertamina harus menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tidak menanggung kerugian cukup besar akibat lonjakan harga minyak dunia.
“Ya, harus, karena sejak tiga bulan terakhir, Pertamina ditengarai menanggung kerugian cukup besar akibat penjualan BBM," ujar Pengamat energi Inas Nasrullah Zubir di Jakarta, Senin (7/6).
Baca Juga:
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Lebaran
Ia meminta pemerintah segera bertindak menyesuaikan harga BBM yang baru. Pemerintah harus segera menentukan harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir.
"Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi," tegas Inas yang juga mantan anggota Komisi VII DPR itu melalui keterangan tertulis.
Terkait kerugian Pertamina, Inas mencontohkan Pertamax yang dijual di SPBU Jawa-Bali Rp9.000 per liter sebenarnya BUMN itu sudah merugi Rp1.810 per liter. Kerugian Pertamax didasarkan atas harga rata-rata MOPS Pertamax selama Februari-April 2021 sebesar 70,08 dolar/barel.
Dalam hal ini, rata-rata MOPS Pertamax Febuari 2021 adalah 67,01 dolar AS, kemudian Maret 2021 senilai 71,53 dolar AS, dan April 2021 senilai 71,71 dolar AS. Dari rata-rata MOPS tersebut, lanjut Inas, jika freight sebesar 2 dolar AS, maka harga landed Pertamax Rp6.528 per liter.
Selain itu, berdasarkan Permen ESDM Nomor 62/2020, badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk Pertamax sebesar Rp1.800 dan margin 10 persen.
"Dengan demikian, harga Pertamax sebelum pajak sebesar Rp9.160,80 per liter," kata Inas.
Terkait pajak, menjelaskan pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3 persen, PPN 10 persen, dan PBBKB 5 persen. Dengan demikian, jika dikalikan harga Pertamax sebelum pajak, maka diperoleh angka Rp1.649. Maka, lanjutnya, seharusnya harga Pertamax di SPBU adalah Rp10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp 10.810 per liter.
Harga minyak dunia mulai meroket sejak Maret 2021. Bahkan pada Mei 2021 harga minyak di atas USD60 per barel. Minyak mentah WTI dijual USD65 per barel dan Brent USD68 per barel. Padahal harga minyak mentah pada Juni tahun lalu masih di bawah USD40 per barel.

"Karena itulah operator SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga, yaitu awal Maret dan awal April 2021. Hanya Pertamina yang sampai saat ini belum menaikkan harga BBM," katanya.
Ia menegaskan, kebijakan SPBU swasta yang beberapa kali menaikkan harga BBM memang dimungkinkan. Karena seperti diketahui, harga yang ditetapkan pemerintah hanya untuk BBM subsidi (Solar) dan BBM penugasan (Premium).
"Sedangkan BBM jenis lain diserahkan kepada badan usaha. Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020, misalnya, memang memungkinkan semua operator SPBU melakukan penyesuaian harga," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Kilang Balongan Terbakar, DPR Minta Pertamina Amankan Pasokan BBM
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat

Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
