Permohonan Dikabulkan Pengadilan, Yoon Suk-yeol Dibebaskan


Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)
MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN memerintahkan presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, untuk dibebaskan dari tahanan pada Jumat (7/3). Pembebasan dilakukan setelah permohonannya untuk membatalkan penangkapan dikabulkan. Suk-yeol ditangkap terkait dengan pemberlakuan hukum militer yang singkat.
Suk-yeol telah ditahan di pusat penahanan di Uiwang, yang terletak di selatan Seoul. Penyidik menangkap dan membawanya ke sana pada 15 Januari dengan tuduhan menghasut pemberontakan melalui deklarasi hukum militer pada 3 Desember 2024.
Pengadilan Distrik Sentral Seoul mengatakan menyetujui permohonan Suk-yeol pada Februari untuk membatalkan penangkapan dan membebaskannya setelah menentukan bahwa dakwaan pada 26 Januari terhadapnya yang memungkinkan penahanan diperpanjang datang beberapa jam setelah periode penahanan awal telah habis.
Periode penahanan awal yang berdurasi 10 hari tidak menghitung waktu dokumen yang dikirim ke pengadilan untuk meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Hal itu menyebabkan tenggat penahanan Suk-yeol mundur hingga sekitar pukul 09.00 pada 26 Januari, sedangkan pihak kejaksaan mendakwanya sesaat sebelum pukul 19.00 pada hari itu.
Baca juga:
Pengadilan juga mendukung Suk-yeol dalam mempertanyakan legalitas penyelidikan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) terkait dengan dugaan pemberontakannya. Hal itu mengingat lembaga itu berada di luar lingkup penyelidikannya. Pihak kejaksaan membantah dengan mengatakan dakwaan tersebut terjadi dalam periode yang ditetapkan, karena kode prosedur pidana menyatakan itu harus dihitung dalam hari, bukan dalam menit dan jam, seperti yang diklaim tim hukum Suk-yeol.
Kedua belah pihak juga berbeda pendapat mengenai kemungkinan presiden akan menghancurkan bukti.
Jika dibebaskan, Suk-yeol akan dapat menjalani persidangan tanpa penahanan fisik. "Keputusan Pengadilan Distrik Sentral Seoul untuk menyetujui pembatalan penangkapan mengonfirmasi bahwa hukum tetap hidup di negara ini," kata tim hukum Suk-yeol dalam sebuah pernyataan, dikutip The Korea Times.
Tim hukum mencatat kode prosedur pidana mengharuskan presiden tetap dalam tahanan selama tujuh hari yang diberikan kepada kejaksaan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Namun, dalam hal penangguhan penangkapan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa banding segera merupakan hal inkonstitusional.
Kantor kepresidenan menyambut keputusan pengadilan tersebut. "Kantor kepresidenan, bersama dengan rakyat, menantikan kembalinya presiden untuk menjalankan tugasnya," kata mereka dalam sebuah pernyataan.(dwi)
Baca juga:
Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa
Bagikan
Berita Terkait
‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar

Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6

Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort

Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya

Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul

Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel

DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track
