Permohonan Dikabulkan Pengadilan, Yoon Suk-yeol Dibebaskan
Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)
MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN memerintahkan presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, untuk dibebaskan dari tahanan pada Jumat (7/3). Pembebasan dilakukan setelah permohonannya untuk membatalkan penangkapan dikabulkan. Suk-yeol ditangkap terkait dengan pemberlakuan hukum militer yang singkat.
Suk-yeol telah ditahan di pusat penahanan di Uiwang, yang terletak di selatan Seoul. Penyidik menangkap dan membawanya ke sana pada 15 Januari dengan tuduhan menghasut pemberontakan melalui deklarasi hukum militer pada 3 Desember 2024.
Pengadilan Distrik Sentral Seoul mengatakan menyetujui permohonan Suk-yeol pada Februari untuk membatalkan penangkapan dan membebaskannya setelah menentukan bahwa dakwaan pada 26 Januari terhadapnya yang memungkinkan penahanan diperpanjang datang beberapa jam setelah periode penahanan awal telah habis.
Periode penahanan awal yang berdurasi 10 hari tidak menghitung waktu dokumen yang dikirim ke pengadilan untuk meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Hal itu menyebabkan tenggat penahanan Suk-yeol mundur hingga sekitar pukul 09.00 pada 26 Januari, sedangkan pihak kejaksaan mendakwanya sesaat sebelum pukul 19.00 pada hari itu.
Baca juga:
Pengadilan juga mendukung Suk-yeol dalam mempertanyakan legalitas penyelidikan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) terkait dengan dugaan pemberontakannya. Hal itu mengingat lembaga itu berada di luar lingkup penyelidikannya. Pihak kejaksaan membantah dengan mengatakan dakwaan tersebut terjadi dalam periode yang ditetapkan, karena kode prosedur pidana menyatakan itu harus dihitung dalam hari, bukan dalam menit dan jam, seperti yang diklaim tim hukum Suk-yeol.
Kedua belah pihak juga berbeda pendapat mengenai kemungkinan presiden akan menghancurkan bukti.
Jika dibebaskan, Suk-yeol akan dapat menjalani persidangan tanpa penahanan fisik. "Keputusan Pengadilan Distrik Sentral Seoul untuk menyetujui pembatalan penangkapan mengonfirmasi bahwa hukum tetap hidup di negara ini," kata tim hukum Suk-yeol dalam sebuah pernyataan, dikutip The Korea Times.
Tim hukum mencatat kode prosedur pidana mengharuskan presiden tetap dalam tahanan selama tujuh hari yang diberikan kepada kejaksaan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Namun, dalam hal penangguhan penangkapan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa banding segera merupakan hal inkonstitusional.
Kantor kepresidenan menyambut keputusan pengadilan tersebut. "Kantor kepresidenan, bersama dengan rakyat, menantikan kembalinya presiden untuk menjalankan tugasnya," kata mereka dalam sebuah pernyataan.(dwi)
Baca juga:
Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian