Permohonan Dikabulkan Pengadilan, Yoon Suk-yeol Dibebaskan

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 07 Maret 2025
Permohonan Dikabulkan Pengadilan, Yoon Suk-yeol Dibebaskan

Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN memerintahkan presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, untuk dibebaskan dari tahanan pada Jumat (7/3). Pembebasan dilakukan setelah permohonannya untuk membatalkan penangkapan dikabulkan. Suk-yeol ditangkap terkait dengan pemberlakuan hukum militer yang singkat.

Suk-yeol telah ditahan di pusat penahanan di Uiwang, yang terletak di selatan Seoul. Penyidik menangkap dan membawanya ke sana pada 15 Januari dengan tuduhan menghasut pemberontakan melalui deklarasi hukum militer pada 3 Desember 2024.

Pengadilan Distrik Sentral Seoul mengatakan menyetujui permohonan Suk-yeol pada Februari untuk membatalkan penangkapan dan membebaskannya setelah menentukan bahwa dakwaan pada 26 Januari terhadapnya yang memungkinkan penahanan diperpanjang datang beberapa jam setelah periode penahanan awal telah habis.

Periode penahanan awal yang berdurasi 10 hari tidak menghitung waktu dokumen yang dikirim ke pengadilan untuk meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Hal itu menyebabkan tenggat penahanan Suk-yeol mundur hingga sekitar pukul 09.00 pada 26 Januari, sedangkan pihak kejaksaan mendakwanya sesaat sebelum pukul 19.00 pada hari itu.

Baca juga:

Polisi Berjaga, Antisipasi Protes dan Kekerasan yang Meningkat Jelang Putusan Pemakzulan Yoon Suk-yeol



Pengadilan juga mendukung Suk-yeol dalam mempertanyakan legalitas penyelidikan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) terkait dengan dugaan pemberontakannya. Hal itu mengingat lembaga itu berada di luar lingkup penyelidikannya. Pihak kejaksaan membantah dengan mengatakan dakwaan tersebut terjadi dalam periode yang ditetapkan, karena kode prosedur pidana menyatakan itu harus dihitung dalam hari, bukan dalam menit dan jam, seperti yang diklaim tim hukum Suk-yeol.

Kedua belah pihak juga berbeda pendapat mengenai kemungkinan presiden akan menghancurkan bukti.

Jika dibebaskan, Suk-yeol akan dapat menjalani persidangan tanpa penahanan fisik. "Keputusan Pengadilan Distrik Sentral Seoul untuk menyetujui pembatalan penangkapan mengonfirmasi bahwa hukum tetap hidup di negara ini," kata tim hukum Suk-yeol dalam sebuah pernyataan, dikutip The Korea Times.

Tim hukum mencatat kode prosedur pidana mengharuskan presiden tetap dalam tahanan selama tujuh hari yang diberikan kepada kejaksaan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan. Namun, dalam hal penangguhan penangkapan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa banding segera merupakan hal inkonstitusional.

Kantor kepresidenan menyambut keputusan pengadilan tersebut. "Kantor kepresidenan, bersama dengan rakyat, menantikan kembalinya presiden untuk menjalankan tugasnya," kata mereka dalam sebuah pernyataan.(dwi)

Baca juga:

Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa

#Yoon Suk Yeol #Korea Selatan #Pemakzulan
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

ShowBiz
‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
Perusahaan makanan berebut menggandeng megahit Netflix tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
 ‘KPop Demon Hunters’ Mewarnai Lorong Camilan di Korea Selatan, dari Mi Instan hingga Cake Bikin Perusahaan Cuan Besar
Travel
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
'KPop Demon Hunters' telah menjadi panduan tidak resmi bagi wisatawan asing.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
Olahraga
Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6
Gol tunggal Korea Selatan U-23 dicetak Hwang Doyun pada menit ke-6.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Indonesia U-23 Tertinggal  di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6
Indonesia
Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur
Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatan meski tengah menghadapi isu pemakzulan yang diajukan DPRD setempat.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur
Travel
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Pulau ini meluncurkan pengumuman etika multibahasa pertama di Korea.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Olahraga
Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort
Yoon Jae-sub (65) tidak takut menghadapi atlet yang lebih muda.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort
ShowBiz
Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya
Misi acara itu ialah mempromosikan martabat manusia sejalan dengan keyakinan inti Gates Foundation.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
 Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya
ShowBiz
Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul
Bendera matahari terbit digunakan Angkatan Darat Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II dan hingga kini masih menjadi pengingat kuat akan trauma sejarah bagi negara-negara yang mengalami invasi dan pendudukan Jepang, seperti Korea dan Tiongkok.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul
ShowBiz
Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel
Nam-gil dan Kyoung-duk mengajak penonton menelusuri markah kota nan penting dalam gerakan kemerdekaan Korea.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
  Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel
Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track
Dasco menjelaskan pihaknya menghormati semua proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track
Bagikan