MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua.
Ada enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi ini. Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Baca Juga:
Hasil Autopsi Anggota TNI Dalang Penembakan Istri Sendiri Tewas Keracunan Sianida
Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, mengingatkan seluruh jajarannya untuk pro-aktif mengawal proses hukum yang melibatkan TNI.
"Tidak ada lagi alasan untuk terus menunda semua proses yang terkait prosedur hukum, semua harus proaktif mengawal seluruh proses hukum," katanya dalam kanal YouTube resminya dipantau di Jakarta, Minggu (4/9).
Ia kembali melakukan pertemuan internal dengan jajaran tim hukum di lingkungan TNI untuk membahas berbagai perkara hukum yang melibatkan TNI.
Panglima TNI menerima laporan beberapa perkara hukum yang disampaikan oleh Oditur Jenderal TNI. Oditur Jenderal TNI melaporkan perkara-perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur, namun ada beberapa yang terhambat.
Andika memerintahkan kepala Badan Pembinaan Hukum TNI untuk mendata seluruh perkara hukum yang sedang berjalan secara terperinci. Hal itu untuk terus mengawal seluruh proses hukum berjalan.
Ia berharap semua jajaran tim hukum bisa pro-aktif agar tidak ada perkara hukum yang terhambat. Terkait berbagai proses hukum yang berjalan di lingkungan TNI itu, Panglima TNI juga meminta agar terus dilakukan koordinasi yang konsisten dengan pihak terkait dalam mengawal jalannya proses hukum.
Panglima TNI menekankan, agar seluruh tim hukum di jajaran TNI terus pro-aktif dalam mengawasi semua proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, para tersangka mutilasi ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai 17 September 2022. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan Panglima TNI Turun Tangan dalam Kasus Pembunuhan 4 Warga Timika