Hasil Autopsi Anggota TNI Dalang Penembakan Istri Sendiri Tewas Keracunan Sianida

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 01 September 2022
Hasil Autopsi Anggota TNI Dalang Penembakan Istri Sendiri Tewas Keracunan Sianida

Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Letkol Bambang Hermanto. ANTARA/HO-Pendam IV Diponegoro

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - TNI mengumumkan penyebab kematian almarhum Kopda Muslimin, tersangka otak pelaku terduga penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari. Anggota TNI AD yang tinggal di Semarang itu dipastikan meninggal bunuh diri menengak racun sianida berdasarkan hasil autopsi.

"Dari hasil pemeriksaan toksikologi, ditemukan antara lain baik dari sampel urine, otak kecil, batang otak, ginjal kiri, jantung, dan paru kiri positif mengandung racun sianida," kata Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Letkol Bambang Hermanto dalam keterangannya di Semarang, Kamis (1/9).

Baca Juga:

Motif Kopda M yang Diduga 4 Kali Mencoba Bunuh Istrinya

Kandungan sianida, kata Letkol Bambang, juga ditemukan di sampel darah, otak besar, lambung, hati, serta ginjal kanan. Dari hasil visum et repertum juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Muslimin.

Empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI AD di Semarang. (Foto: Antara)

Dengan demikian, menurut Bambang, kuat dugaan Kopda Muslimin bunuh diri dengan mengonsumsi racun. Dugaan bunuh diri itu diperkuat dengan keterangan saksi-saksi serta bukti yang ditemukan di rumah orang tua Muslimin di Kendal, tempatnya mengakhiri hidup.

Lebih jauh dilansir Antara, Bambang menambahkan Kopda Muslimin juga meninggalkan enam lembar surat wasiat untuk istri dan anak-anaknya.

Baca Juga:

Kopda Muslimin yang Dalangi Penembakan Istrinya Meninggal Dunia

Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kendal pada tanggal 28 Juli 2022. Anggota TNI AD itu menjadi otak penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada tanggal 18 Juli 2022 di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Kota Semarang.

Adapun Rina Wulandari yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit usai peristiwa penembakan tersebut telah diizinkan pulang ke rumah. (*)

Baca Juga:

Pembunuh Sewaan Penembak Istri TNI di Semarang Dibayar Rp 120 Juta

#TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Viral di TikTok, truk KDMP Sragen dipakai angkut tebu meski belum memiliki BPKB. Kodim 0725/Sragen langsung turun tangan memberi teguran kepada pengelola koperasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Indonesia
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Pemerintah kini menelusuri video hoaks kerusuhan di media sosial. Menko Polkam, Djamari Chaniago, akan menindak tegas penyebarnya.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Indonesia
Tukin TNI Naik, DPR Tegaskan Gaji dan Tunjangan Guru Juga Harus Naik
Berharap perhatian yang sama juga diberikan kepada para guru melalui peningkatan gaji dan tunjangan.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Tukin TNI Naik, DPR Tegaskan Gaji dan Tunjangan Guru Juga Harus Naik
Indonesia
Tukin TNI Naik, Kompetensi personel Harus Meningkat
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia di sektor pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Tukin TNI Naik, Kompetensi personel Harus Meningkat
Indonesia
Komisi I DPR Bela Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi I DPR Bela Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan
Indonesia
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bukan hanya untuk TNI dan Kemenhan, tetapi juga guru, dosen, dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Mensesneg Bilang Prabowo Juga Naikkan Tukin Guru-Nakes 3T Bukan Cuma TNI
Indonesia
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Ini Kata Mensesneg
Indonesia
Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta
Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tukin Rp 48,61 juta per bulan, jenderal bintang tiga Rp 44,87 juta, sedangkan jabatan terendah mendapat Rp 2,53 juta perbulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Jenderal TNI Kini Terima Tukin Rp 48 Juta, Jabatan Terbawah di TNI-Kemenhan Rp 2,5 Juta
Indonesia
FSP Unhan RI Sambangi AKMIL Magelang, Bahas Kepemimpinan dan Strategi Pertahanan
Unhan RI melakukan study visit ke AKMIL Magelang. Program ini berlangsung sejak 27-31 Juli 2026.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
FSP Unhan RI Sambangi AKMIL Magelang, Bahas Kepemimpinan dan Strategi Pertahanan
Indonesia
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Presiden RI, Prabowo Subianto, menaikkan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemhan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Bagikan