Peringati May Day, 50 Ribu Buruh bakal Gelar Aksi Demo Besok

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 April 2021
Peringati May Day, 50 Ribu Buruh bakal Gelar Aksi Demo Besok

Buruh membentangkan tuntutan Tri Layak Pekerja, kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Foto: Venansius Fortunatus

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia akan melakukan aksi untuk memperingati May Day pada tanggal 1 Mei 2021 mendatang.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day berjumlah 50 ribu buruh. Mereka tersebar di 3 ribu perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi.

Baca Juga

Polresta Surakarta Ingatkan Buruh Tidak Adakan Demo saat May Day 2021

Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan dan Maluku.

“Aksi buruh yang dilakukan di bebagai daerah wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” lanjut Said dalam keteranganya, Jumat (30/4).

Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama seperti BEM ITB, UNJ dan Unand.

KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.

Ilustrasi demo buruh Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Sebagaimana diketahui, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.

Di dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing ada 2 jenis yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja.

Di mana kedua jenis outsourcing tersebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Outsourcing pekerja dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Namun demikian, kata Said Iqbal, di dalam UU Cipta Kerja outsourcing hanya 1 jenis, yaitu outsourcing pekerja.

Outsourcing pekerja digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dan bisa digunakan untuk kegiatan pokok tidak hanya kegiatan penunjang.

“Sehingga akan terjadi dalam satu perusahaan mayoritas adalah pekerja outsourcing (misal 95% outsourcing dan 5% karyawan tetap,” tegasnya.

Terkait dengan hal itu, buruh meminta agar outsourcing pekerja harus dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja. Ini agar tidak terjadi dalam satu perusahaan mayoritas pekerja outsourcing seumur hidup.

Sementara itu, terkait dengan karyawan kontrak, di dalam UU Ketenagakerjaan dibatasi maksimal hanya 3 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5 tahun.

Dengan pembatasan periode dan batas waktu kontrak ini, setelah 5 tahun kontrak, maka setelah itu buruh dapat diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) sepanjang berkinerja baik dan dibutuhkan perusahaan.

Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Said Iqbal, PKWT tidak dibatasi periode dan batas maksimal waktu kontraknya. Sehingga pekerja dapat di kontrak pendek tanpa periode dan tidak ada batas waktu atau dikontrak terus menerus.

Ini yang dimaksud kontrak seumur hidup tanpa masa depan. Dampaknya, buruh tidak ada kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT), karena dikontrak terus menerus oleh Perusahaan.

Dalam tuntutannya, buruh meminta PKWT atau karyawan kontrak harus dibatasi 3-7 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5-7 tahun, agar karyawan kontrak bisa punya kesempatan menjadi karyawan tetap yang berkinerja baik.

“Jangka waktu kontrak tidak diatur dalam peraturan pemerintah tapi harus diatur di UU 11/2020,” kata Said Iqbal.

Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan terhadap aksi dalam memperingati hari Buruh yang berlangsung besok tanggal 1 Mei 2021.

Namun, kepolisian mengimbau agar tetap mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari klaster baru.

Pihak kepolisian juga sudah koordinasi dengan beberapa serikat-serikat pekerja ada beberapa saat bekerja seperti SPSI MSI KSPI.

“Sadarlah bahwa pandemi COVID- 19 ini masih sangat tinggi khususnya Jakarta," jelas Yusri.

Yusri mencontohkan kejadian di Negara India yang terjadi gelombang kedua pandemi.

“Besok jangan sampai terjadi seperti negara India ini sampai dengan 1 hari bisa puncaknya 300 ribu yang positif. Bahkan yang meninggal dunia 8 ribu lebih dalam 1 hari,” keluh Yusri. (Knu)

Baca Juga

Buruh yang Rayakan May Day Diingatkan Protokol Kesehatan

#May Day #Demo Buruh #Hari Buruh #Buruh
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Demo buruh di Jakarta pada Kamis (24/9) akan diikuti ribuan orang. Ada beberapa ruas jalan yang bisa dihindari.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Indonesia
Demo Buruh 24 September, Polda Metro Kerahkan 1.550 Personel dan Siapkan Jalur Alternatif
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.550 personel untuk mengawal demo buruh 24 September di Jakarta. Simak titik perhatian dan jalur alternatif yang disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh 24 September, Polda Metro Kerahkan 1.550 Personel dan Siapkan Jalur Alternatif
Indonesia
Demo Buruh 24 September 2026, Transjakarta Siapkan Penyesuaian Rute secara Situasional
Ribuan buruh akan menggelar demo di Jakarta pada Kamis (24/9). Transjakarta pun melakukan penyesuaian rute.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh 24 September 2026, Transjakarta Siapkan Penyesuaian Rute secara Situasional
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Bagikan