Perindo Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juli 2018
Perindo Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan teregistrasi dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu terhadap UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".

"Proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo, dikarenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009," ujar kuasa hukum pemohon Ricky Margono di Gedung MK Jakarta, Rabu (18/7).

Ricky melanjutkan kehadiran frasa "tidak berturut-turut" dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, mengandung tafsiran yang tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Ilustrasi (Antara Foto)

Pemohon berpendapat frasa tersebut menjadi tidak relevan bila ditafsirkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dibatasi oleh masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk menjabat dalam jabatan yang selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Seyogianya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun telah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dua kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut," kata Ricky dikutip Antara.

Pemohon berpendapat Pasal 169 huruf n UU Pemilu sama sekali tidak memberikan batasan bahkan mempersempit persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dengan mencantumkan frasa 'tidak berturut-turut'.

"Berdasarkan uraian di atas, maka tidak terbantahkan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu seharusnya dimaknai belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan berturut-turut walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun," kata Ricky.

Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa "tidak berturut-turut" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)

#Persatuan Indonesia (Perindo)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Sembilan partai yang telah bergabung adalah Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
OSO Pimpin 9 Partai Nonparlemen, Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat untuk Lawan Parliamentary Threshold
Indonesia
Perindo Berkomunikasi dengan PDIP Sebelum Gabung KIM
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Perindo Berkomunikasi dengan PDIP Sebelum Gabung KIM
Indonesia
Perindo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Perindo resmi bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Frengky Aruan - Kamis, 15 Agustus 2024
Perindo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
Sindir Jokowi, Megawati Kritik Tagline 'Indonesia Maju'
Ia menyebut tagline 'Indonesia Raya' sebenarnya wujud harapan para pendiri bangsa Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juli 2024
Sindir Jokowi, Megawati Kritik Tagline 'Indonesia Maju'
Indonesia
PKS Ajak Perindo Dukung Anies-Sohibul
Ketua Harian Nasional I DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menanggapi santai ajakan Presiden PKS terkait sikap politik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Juni 2024
PKS Ajak Perindo Dukung Anies-Sohibul
Indonesia
Perindo: Jokowi Bapak Perusak Demokrasi
Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq mengatakan, Jokowi layak masuk Guiness Book Record sebagai Bapak Perusak Demokrasi.
Soffi Amira - Jumat, 22 Maret 2024
Perindo: Jokowi Bapak Perusak Demokrasi
Indonesia
Kubu AMIN Minta Stasiun TV Milik Ketum Perindo Tak Mendominasi saat Debat Ketiga
Salah satunya stasiun TV MNC Group milik yang dimiliki Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menjadi penyelenggara debat. Harry merupakan pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mula Akmal - Selasa, 02 Januari 2024
Kubu AMIN Minta Stasiun TV Milik Ketum Perindo Tak Mendominasi saat Debat Ketiga
Indonesia
Tawa Lepas Ganjar Bersama Para Ketua Umum Jelang Penutupan Rapat
Senyum dan tawa lepas terlihat jelang penutupan rapat mingguan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Mula Akmal - Rabu, 27 September 2023
Tawa Lepas Ganjar Bersama Para Ketua Umum Jelang Penutupan Rapat
Indonesia
Hasto Klaim Parpol dan Relawan Kompak Menangkan Ganjar Pranowo
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan Ketum PPP Mardiono, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang di Markas DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (4/9).
Mula Akmal - Senin, 04 September 2023
Hasto Klaim Parpol dan Relawan Kompak Menangkan Ganjar Pranowo
Indonesia
Waketum Perindo Ungkap Pentingnya Masyarakat Ikuti Seluruh Tahapan Pemilu
Ferry menekankan Pemilu 2024 harus dilangsungkan dengan suasana gembira dan seluruh masyarakat berpartisipasi dalam setiap tahapan, termasuk menjaga stabilitas keamanan.
Andika Pratama - Jumat, 21 Juli 2023
Waketum Perindo Ungkap Pentingnya Masyarakat Ikuti Seluruh Tahapan Pemilu
Bagikan