Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Buka Posko Pengaduan Korban Beras Oplosan


Ilustrasi beras. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan bagi korban beras oplosan, baik melalui pusat bantuan maupun media sosial, dengan syarat ada struk pembelian.
"Kami sudah buka posko pengaduan 14 Juli 2025, sampai sekarang masih proses verifikasi bukti-bukti pendukung terhadap laporan-laporan yang masuk," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Gina Sabrina di Jakarta, Senin (21/7.
Baca juga:
Kerugian Beras Oplosan Capai Rp 100 Triliun, Kejaksaan Agung Gandeng Polisi Cari Para Pelaku
Gina dalam kegiatan sosialisasi bertema "Produk Oplosan Emang Bikin Boncos: Perlindungan Konsumen dan HAM terabaikan" mengatakan, konsumen bisa melapor ke nomor 0895-3855-87159 melalui aplikasi WhatsApp atau Instagram PBHI.
Selain struk, dia menyarankan konsumen menyertakan bukti sampel beras yang sudah dibeli. Nantinya, konsumen bisa menyampaikan beras yang dibeli, kronologis, termasuk durasi pembelian.
Namun, dia menyayangkan, kebanyakan konsumen yang melapor sudah tak punya lagi struk pembelian produk beras. Padahal, struk ini dapat menjadi bukti untuk mengajukan komplain.
"Hampir semuanya, bahkan saya bisa bilang 95 persen tidak punya lagi struknya. Jadi kesulitan untuk pembuktiannya," kata dia.
Gina belum bisa menyebutkan jumlah laporan yang diterima hingga saat ini. Namun, setidaknya ada tiga hal yang paling banyak dilaporkan salah satunya terkait kelayakan. Ini berupa nasi cepat basi dan berubah warna.
"Jadi di atas 12 jam itu, bahkan sudah tidak layak konsumsi, berubah kualitas. Termasuk berubah warna, lalu dugaan beratnya tidak sesuai," ujar Gina.
Dia mengatakan, laporan ini selaras dengan pernyataan Kementerian Pertanian bahwa kuantitas beras dikurangi dan tidak sesuai standar mutu pemerintah.
"Semuanya tergantung kepada korban, mau melanjutkan atau sekadar melaporkan. Karena banyak juga yang hanya melaporkan. Tapi ada juga yang kemudian mencari pemulihannya judisial dan non-judisial, tentu bukti-bukti pendukung itu harus dilengkapi," jelasnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tinjau Pasokan Bahan Pokok di Pasar Nyanggelan Bali, Mendag Busan: Stok Cukup, Harga Terkendali

Pemprov DKI Akui Stok Beras Premium di Jakarta Alami Penurunan, Sejumlah Faktor Jadi Penyebab Kelangkaan

Harga Beras Mulai Turun, Pemerintah Diminta Gencarkan Operasi Pasar

Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah

Berbagai Harga Pangan di Jakarta Berfluktuasi, Beras Premium, Minyak Goreng dan Gula Masih Alami Kenaikan

Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri

Harga Beras SPHP Diklaim Lebih Murah Dibanding Beras Medium, Hari Ini Harga Beras Capai Rp 13.954 Per Kg Masih di Atas HET

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

300 Ribu Ton Beras SPHP Sudah Terdistribusi, Pemerintah Terapkan 5 Strategi Buat Mempercepat
