Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Buka Posko Pengaduan Korban Beras Oplosan
Ilustrasi beras. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan bagi korban beras oplosan, baik melalui pusat bantuan maupun media sosial, dengan syarat ada struk pembelian.
"Kami sudah buka posko pengaduan 14 Juli 2025, sampai sekarang masih proses verifikasi bukti-bukti pendukung terhadap laporan-laporan yang masuk," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Gina Sabrina di Jakarta, Senin (21/7.
Baca juga:
Kerugian Beras Oplosan Capai Rp 100 Triliun, Kejaksaan Agung Gandeng Polisi Cari Para Pelaku
Gina dalam kegiatan sosialisasi bertema "Produk Oplosan Emang Bikin Boncos: Perlindungan Konsumen dan HAM terabaikan" mengatakan, konsumen bisa melapor ke nomor 0895-3855-87159 melalui aplikasi WhatsApp atau Instagram PBHI.
Selain struk, dia menyarankan konsumen menyertakan bukti sampel beras yang sudah dibeli. Nantinya, konsumen bisa menyampaikan beras yang dibeli, kronologis, termasuk durasi pembelian.
Namun, dia menyayangkan, kebanyakan konsumen yang melapor sudah tak punya lagi struk pembelian produk beras. Padahal, struk ini dapat menjadi bukti untuk mengajukan komplain.
"Hampir semuanya, bahkan saya bisa bilang 95 persen tidak punya lagi struknya. Jadi kesulitan untuk pembuktiannya," kata dia.
Gina belum bisa menyebutkan jumlah laporan yang diterima hingga saat ini. Namun, setidaknya ada tiga hal yang paling banyak dilaporkan salah satunya terkait kelayakan. Ini berupa nasi cepat basi dan berubah warna.
"Jadi di atas 12 jam itu, bahkan sudah tidak layak konsumsi, berubah kualitas. Termasuk berubah warna, lalu dugaan beratnya tidak sesuai," ujar Gina.
Dia mengatakan, laporan ini selaras dengan pernyataan Kementerian Pertanian bahwa kuantitas beras dikurangi dan tidak sesuai standar mutu pemerintah.
"Semuanya tergantung kepada korban, mau melanjutkan atau sekadar melaporkan. Karena banyak juga yang hanya melaporkan. Tapi ada juga yang kemudian mencari pemulihannya judisial dan non-judisial, tentu bukti-bukti pendukung itu harus dilengkapi," jelasnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politikus Sebut Harga Pangan di Aceh Naik 100 Persen, Daya Beli Warga Juga Melemah
Harga Terbaru Komoditas Pangan 22 Desember: Cabai Hingga Bawang Merah Turun
70 Ribu Hektare Sawah Rusak Akibat Banjir Sumatera, Cadangan Beras Disiapkan 120 Ribu Ton
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Modus Beras dan Gula Impor Ilegal Pakai Pelabuhan Free Trade Zone
Tanggapan Mendag dan Bea Cukai Soal 250 Ton Beras Impor di Aceh
Mentan Larang 1 Liter Pun Beras Impor Masuk Pasar Indonesia
250 Ton Beras Ilegal dari Thailand Masuk Indonesia, Komisi IV DPR Minta Usut Tuntas
Begini Proyesi Produksi Beras, Jagung, Kopi dan Daging di 2026 Versi Kementan
Antusias Warga Menteng Terima Bantuan Pangan Gratis Berupa Beras dan Minyak Goreng