MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pengaturan lalu lintas (Lalin) yang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol.
Langkah yang diambil dengan membatasi operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Hari Natal.
Baca Juga:
Wapres Ungkap Situasi Pandemi Usai Nataru Jadi Tolak Ukur PPKM Dihapuskan
Kadishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, di ruas jalan tol, pihaknya menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik yang dimulai pada hari Kamis (22/12) pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu (24/12) pukul 24.00 WIB.
Lalu, saat arus balik mulai Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB.
Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yaitu:
1. Jakarta dan Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
2. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)
3. Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.
Untuk ruas jalan non-tol, pembatasan operasional angkutan barang berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada hari Kamis, 22 Desember 2022 hingga Senin, 26 Desember 2022.
"Kami akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Pengelola Bandara Lakukan Langkah Antisipasi Cuaca Ekstrem Selama Nataru