Headline

Perempuan Palestina Kecewa Perubahan Aturan Gagal Penuhi Hak Dasar Kaumnya

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 09 Maret 2018
Perempuan Palestina Kecewa Perubahan Aturan Gagal Penuhi Hak Dasar Kaumnya

Aksi protes kaum perempuan Palestina (Foto: Ahmad Al-Bazz/Activestills.org)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Peringatan Hari Perempuan Internasional di Palestina diwarnai aksi protes kaum perempuan terhadap aturan baru terkait perempuan di negara tersebut.

Menurut sejumlah pegiat dan aktivis perempuan Palestina, aturan baru tersebut tidak memenuhi aspirasi dan gagal menangani hak dasar perempuan.

Sebagaimana diketahui pada Kamis (8/3) perubahan aturan mengenai perempuan di Palestina mencakup kemungkinan bagi kaum perempuan mengajukan permohonan paspor, membuka rekening bank sendiri dan mengganti sekolah buat anak mereka. Ketiga hal itu sebelumnya hanya dinikmati oleh kaum pria, kini sudah bisa dilakukan perempuan.

Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah pada Senin (5/3) mengumumkan serangkaian perubahan peraturan terkait hak-hak perempuan. Ia juga mengajukan perubahan peraturan yang menunggu persetujuan Presiden Mahmoud Abbas guna mengakhiri pengurangan hukuman atas mereka yang didakwa melakukan pembunuhan kehormatan terhadap perempuan.

Namun perubahan itu gagal menangani tuntutan mendasar yang telah lama diperjuangkan oleh kaum perempuan, kata para pegiat perempuan dan ahli hukum, sebagaimana dilaporkan Xinhua yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (9/3).

Amal Ghdban, wanita pengusaha Paletina yang berusia 54 tahun dan pegiat kepentingan masyarakat, mengatakan Hari Perempuan Internasional mengingatkan dirinya mengenai jutaan perempuan yang bekerja di seluruh dunia guna memperjuangkan kesetaraan, keadilan sosial dan martabat. Tapi kenyataannya di Palestina keadaannya masih jauh dari harapan kaum perempuan.

Amal Ghadban menggambarkan perubahan peraturan baru tersebut sebagai "langkah di arah yang benar", tapi ia tetap berpendapat bahwa jurang pemisah dalam kerangka kerja hukum masih ada kendati kaum feminis telah berupaya selama beberapa dasawarsa belakangan.

"Jujur saja, perempuan pada 1980-an, di tengah gerakan sayap-kiri yang merebak dan perlawanan rakyat di wilayah pendudukan Tepi Barat Sungai Jordan dan Jalur Gaza, bersama dengan perluasan organisasi perempuan yang berusaha mendorong partai politik dalam masalah perempuan, telah berhasil mengangkat kesadaran perempuan mengenai hak mereka," katanya.

Ia kemudian melanjutkan jaminan hak perempuan hanya bisa diwujudkan melalui payung hukum yang jelas dan tegas.

"Harapannya ialah perjuangan perempuan dan jumlah tanggung-jawab yang diemban perempuan akan dihadiahi oleh seperangkat hukum yang ditetapkan pada 1996 dan selanjutnya," kata Amal Ghadban. Tapi "sayangnya, sumbangan perempuan pada masa itu diabaikan dan hanya lelaki mendapat sorotan".

Menurut data terkini dari Biro Pusat Statistik Palestina, perempuan berjumlah 49,2 persen dari masyarakat Palestina. Namun keterwakilan perempuan dalam kehidupan masyarakat rendah dan mereka masih berjuang untuk memperoleh hak sipil, sosial, ekonomi serta politik.

Ashraf Abu Al-Hayya, Penasehat Hukum di organisasi hak asasi manusia Al-Haq, juga mengecam perubahan baru tersebut sebab "tak ada yang bisa dibanggakan dalam mengizinkan perempuan memperoleh hak dasar semacam itu hari ini".

"Ketika kita berbicara mengenai hak perempuan, kita berbicara mengenai hak dasar dalam kerangka kerja berdasarkan kesepakatan internasional tempat Palestina telah bergabung. Perempuan Palestina patut menerima lebih besar dari ini, mengingat pengorbanan mereka dalam perjuangan nasional Palestina dan perjuangan bagi hak mereka," katanya.

Ia mendesak pemerintah melakukan "tindakan berani" ke arah hak perempuan.

"Ada masalah di dalam seluruh sistem hukum berkaitan dengan perempuan, kepribadian hukum perempuan nyaris tak ditangani sama sekali. Ada sejumlah hukum yang memerlukan langkah berani, lebih dari sekedar mengizinkan perempuan mendaftarkan anak mereka di sekolah atau membuka rekening bank," demikian Ashraf Abu Al-Hayya.(*)

#Aktivis Perempuan #Palestina #Hari Perempuan Internasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Dunia
Israel Bakal Bikin UU Melarang Azan, Negara OKI Mengutuk
RUU tersebut menandai eskalasi berbahaya dalam serangkaian undang-undang, keputusan, dan kebijakan Israel yang menargetkan kehadiran Palestina dan identitas Arab dan Islam.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Israel Bakal Bikin UU Melarang Azan, Negara OKI Mengutuk
Indonesia
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menelepon Presiden Prabowo Subianto, memuji Indonesia sebagai negara paling konsisten membela Palestina.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Dunia
Iran Luncurkan Rudal Balistik, Israel Tutup Semua Jalur Masuk ke Gaza
Organisasi Palestina dan internasional telah berulang kali memperingatkan tentang memburuknya kondisi kelaparan di wilayah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
Iran Luncurkan Rudal Balistik, Israel Tutup Semua Jalur Masuk ke Gaza
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Wartawan Italia Dipukuli dan Celananya Diambil Saat Ditahan Militer Israel, Bagaimana Nasib 9 WNI?
Wartawan Italia Alessandro Mantovani mengaku dipukuli pasukan Israel saat misi Armada Global Sumud.
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Wartawan Italia Dipukuli dan Celananya Diambil Saat Ditahan Militer Israel, Bagaimana Nasib 9 WNI?
Bagikan