MerahPutih.com - Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim menyatakan Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, guna mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4) malam.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.
"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," ujar hakim.
Tak hanya itu, untuk hal yang meringankan, Suharjito juga kerap memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.
"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim. (Pon)