Penyuap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Selamat dari Dakwaan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 21 April 2021
Penyuap dalam Kasus Eks Mensos Juliari Selamat dari Dakwaan

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai aneh dengan dakwaan yang disampaikan Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 di Kementerian Sosial.

Pasalnya, Juliari didakwa telah menerima suap sebesar Rp 29,252 miliar dalam kasus tersebut. Tetapi pemberi atau penyuapnya tidak ada yang didakwa atau diadili memberi suap melali Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca Juga

Matheus Joko Santoso Diduga Berbohong Soal Pungutan Fee Bansos COVID-19

“Seperti yang saya sampaikan tadi yang kami persoalkan adalah jumlah uang Rp 29 sekian miliar. Karena didakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada meskipun dalam bap ada yg mengaku itu akan tetapi mereka kan tidak, sampai sekarang belum didakwa sebagai pemberi terhadap suap ini,” ujar Maqdir usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4).

Menurut Maqdir, jika benar uang sebesar Rp 29,252 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa penyuapnya. Kalaupun itu masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan.

“Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Dan Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp 29.252.000.000,00,” kata Maqdir.

Karena itu, Maqdir meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebutkan dalam dalam surat dakwaan, telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).
Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000,00 dari Harry Van Sidabukke (terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan bansos) dan uang sebesar Rp 1.950.000.000,00 dari Ardian Iskandar Maddanatja (terkait penunjukan PT Tiga Pilar Agro Utama) serta uang sebesar Rp 29.252.000.000,00 dari beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020.

“Artinya suap yang real didakwakan kepada Klien kami (Juliari) dengan adanya pemberi suap hanya sebesar Rp 3,23 miliar, yakni dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar. Jadi bagi kami, Rp 29,252 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya bikin aja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” jelas dia.

Berdasarkan data dari surat dakwaan, tercatat sebanyak 57 vendor atau perusahaan diduga memberikan suap dengan total senilai Rp 29,252 miliar kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020. Dari 57 vendor ini, terdapat 29 vendor yang disebut menyerahkan fee dalam dakwaan, namun membantah dalam BAP. Total nilai suap dari 29 perusahaan yang membantah ini sebesar Rp 15,967 miliar.

Baca Juga

KPK Dalami Aliran Uang dari Tersangka Kasus Bansos ke Sejumlah Pihak

Lalu, terdapat 20 vendor yang justru tidak diperiksa atau di-BAP sama sekali. Total nilai suap dari 20 vendor yang tidak diperiksa sama sekali, tetapi disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 9 miliar. Hanya ada 8 vendor yang mengakui menyerahkan uang sebagai fee dan/atau tanda terima kasih melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Total nilai suap dari 8 vendor ini sebesar Rp 4,28 miliar.

"Mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja menurut kami ini ingin melempar bola ke atas. Di buang ke atas seolah-seolah dia jalankan perintah jabatan. Kalau orang menjalankan perintah jabatan nggak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain,” pungkas Maqdir. (Pon)

#Mensos Juliari #Kasus Korupsi #Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cara Daftar Agen Perlinsos Buat Bantu Tetangga Cairkan Bansos 2027
Mau bantu tetangga dapat bansos 2027? Yuk intip cara daftar jadi Agen Perlinsos resmi dari Kemensos. Siapapun bisa gabung, cek syarat dan langkah mudahnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2026
Cara Daftar Agen Perlinsos Buat Bantu Tetangga Cairkan Bansos 2027
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek Syarat dan Jadwal Bantuan Subsidi Upah di Sini
BSU 2026 kembali cair! Pemerintah siapkan Bantuan Subsidi Upah Rp 900 ribu untuk 13,3 juta pekerja. Cek syarat, jadwal, dan cara cek BSU Kemnaker terbaru di sini.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Oktober 2026
BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Cek Syarat dan Jadwal Bantuan Subsidi Upah di Sini
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Berita
Aplikasi Cek Bansos: Cara Cek PKH dan BPNT 2026 Lewat HP, Bisa Pakai NIK
Simak cara cek bansos PKH dan BPNT 2026 lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs resmi menggunakan NIK KTP.
ImanK - Minggu, 27 September 2026
Aplikasi Cek Bansos: Cara Cek PKH dan BPNT 2026 Lewat HP, Bisa Pakai NIK
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Bagikan