Penyidik Kaji Surat Penangguhan Tahanan Kota Eggi Sudjana

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 15 Mei 2019
Penyidik Kaji Surat Penangguhan Tahanan Kota Eggi Sudjana

Eggi Sudjana di Istiqlal. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kota. Surat tersebut sudah dilayangkan pada Selasa, 14 Mei 2019.

Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution meminta agar pihak berwenang mengabulkan permintaan kliennya. Hal tersebut merujuk pada tindakan Eggi yang sangat kooperatif.

"Harus dikabulkan suratnya, karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/5).

Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)
Kombes Pol Argo Yuwono (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)

Sementara itu, polisi sendiri mengaku sudah menerima surat permohonan penangguhan tahanan kota itu. Hingga kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut penyidik masih mengkaji surat itu.

Pihak kepolisian mengaku tak mempermasalahkan pengajuan penangguhan penahanan kota itu. Menurut dia, hal tersebut adalah hak seorang tersangka.

"Pengajuan penanguhan penahanan itu adalah suatu hak tersangka ya untuk mengajukannya. Masih dikaji penyidik. Nanti yang nilai pengajuan itu penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo.

Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti. (Knu)

Baca Juga: Eggi Sudjana Sudah Dibui, Pengacara Bocorkan Giliran Selanjutnya Amien Rais

#Eggi Sudjana #Kombes Argo Yuwono #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Polda Metro Jaya resmi mencabut status dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Bagikan