Penuhi Panggilan KPK, Walkot Semarang Mbak Ita: Mohon Doanya


Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tak banyak bicara saat datang ke gedung KPK, Rabu (19/2). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2).
Mengenakan baju dan jilbab putih, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tiba di markas antirasuh pada pukul 09.25 WIB.
Kepada awak media, Ita tak banyak bicara. Ia hanya meminta doa sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi.
"Mohon doanya saja, ya," kata Ita di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu.
Tak berselang lama, suami Ita, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga tampak hadir di markas antirasuah.
Alwin juga akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ita dan Alwin tercatat empat kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Baca juga:
Walkot Semarang Hadiri Kondangan usai Mangkir dari Panggilan, KPK Segera Ambil Tindakan
Sedianya, Ita diperiksa pada Selasa (11/2) pekan lalu. Namun, Ita mengaku sakit sehingga harus dirawat di RSD K.M.R.T Wongsonegoro.
Teranyar, Ita tampak hadir di acara pernikahan. Hal itu menuai polemik lantaran sebelumnya Ita tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang sakit.
Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ita.
Dalam gugatannya, Ita tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Jan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/1).
Hakim Jan menegaskan, KPK telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Baca juga:
KPK Kembali Panggil Walkot Semarang Mbak Ita, Bakal Ditahan?
Selain itu, kata Jan, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Hakim Jan, menjelaskan, penyidik KPK telah memiliki lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik berupa handphone yang menerangkan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Ita.
Adapun ketiga kasus itu yakni, korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
