Penjara Super-Maximum Security Menanti Pengedar Narkoba yang Tertangkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. humas Polri)
MerahPutih.com - Pemerintah akan menempatkan pelaku pengedar narkoba di Lapas dengan keamanan paling ketat. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai pengedaran dan pengendalian narkoba di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal penempatan lapas bagi pelaku pengedar narkoba
"Kami sepakat bahwa seluruh pelaku pengedar narkoba ini akan ditempatkan di super-maximum security," jelas Kapolri Sigit di Jakarta dikutip Jumat (6/12).
Baca juga:
Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta, Mayoritas Berusia 15 - 24 Tahun
Sigit berharap dengan ditempatkannya para pelaku di lapas super-maximum security dapat memutus rantai peredaran narkoba. Dia juga berharap tidak ada lagi pengendalian narkoba oleh para pelaku di tahanan.
"Sehingga ini bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang masih dikendalikan atau selama ini dilakukan oleh para pelaku yang divonis mati atau pun seumur hidup ini lakukan, mudah-mudahan ini berdampak," tuturnya.
Baca juga:
Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Tak hanya itu, Sigit juga mengungkapkan pihaknya bersama lembaga penegak hukum lainnya sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga berharap Mahkamah Agung (MA) akan memberikan vonis maksimal terhadap para pengedar dan bandar narkoba. Diantaranya hukuman mati.
"Kamiharapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal," tutup Sigit. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat