Penjagaan Sidang Tahunan DPR/MPR/DPD Fokus pada Ancaman Teror

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Pengamanan ketat akan diberlakukan saat sidang tahunan kenegaraan di gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Jumat (16/8) esok.
Polda Metro Jaya sampai menerjunkan ribuan personel gabungan dalam pengamanan kegiatan yang diisi pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan, personel gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Pemda DKI Jakarta.
Baca juga:
“Total 3.457 personel. Dengan rincian Polri 3.137 Pers, TNI 223, Pemda 97,” jelas Ade di Jakarta, Kamis (15/8).
Ade menyebut, dalam melaksanakan pengamanan Polda Metro Jaya akan mengedepankan kegiatan yang bersifat preventif.
Ditambah penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan.
“Tujuannya untuk mengantisipasi kegiatan unjuk rasa, kemacetan lalu lintas serta ancaman teror,” ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Tangerang ini.
Baca juga:
Simak, Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Sidang Tahunan DPR-MPR pada 16 Agustus
Menurut Ade, pengamanan tak hanya di sekitar Gedung DPR/MPR saja.
“Melainkan sepanjang Bunderan HI dan Patung Kuda serta pengamanan Rute Keberangkatan dan kembali Presiden dari Istana Negara-DPR MPR guna menciptakan keamanan dan ketertiban,” tutup Ade Ary. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
