Penitipan Rumah Ditinggal Mudik, Polisi Jamin Gratis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 April 2023
Penitipan Rumah Ditinggal Mudik, Polisi Jamin Gratis

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sudah mulai melakukan kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 2023.

Tentu banyak rumah yang ditinggalkan para pemudik di kota-kota dalam keadaan kosong.

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan skema untuk melakukan tindakan pengamanan dalam mengantisipasi kejahatan di rumah para pemudik.

Baca juga:

Ridwan Kamil Sarankan Pemudik Gunakan Jalur Selatan

“Skema penitipan rumah, gratis semuanya, termasuk skema penitipan kendaraan dan barang berharga ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/4).

Menurut Trunoyudho, semua jajaran sudah diminta membantu warga mudik untuk menitipkan kendaraan atau rumahnya.

“Polsek-polsek, polres, sudah membuka layanan untuk menerima titipan barang berharga seperti kendaraan dan lain-lain,” sambungnya.

Kendati demikian, penyediaan penitipan kendaraan di kantor polisi memiliki keterbatasan terkait dengan kapasitasnya.

“Tentu melihat dari akomodasi yang tercukupi ya di polsek, karena juga perlu diketahui bukan unlimited, tetap terbatas ya terbatas kapasitasnya,” ucapnya.

Baca Juga:

Heru Budi Lepas Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta di Monas Hari Ini

Lebih lanjut, terkait dengan pengamanan rumah kosong, polisi akan mengoptimalkan peran polisi RW dan kolaborasinya dengan bhabinkamtibmas, babinsa, dan pengelola keamanan lingkungan sekitar.

“Yang kedua, terkait dengan rumah kosong, kan ada program 1 polisi itu ada di RW, tentu RW akan bisa berperan aktif bersama-sama dengan polisi RW, dengan bhabinkamtibmas, babinsa, untuk melakukan pengelolaan keamanan di lingkungan masing-masing,” paparnya. (Knu)

Baca Juga:

PT KAI Tetap Wajibkan Pakai Masker Selama Angkutan Mudik

#Mudik Lebaran #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan