Penitipan Rumah Ditinggal Mudik, Polisi Jamin Gratis


Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sudah mulai melakukan kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 2023.
Tentu banyak rumah yang ditinggalkan para pemudik di kota-kota dalam keadaan kosong.
Polda Metro Jaya sudah menyiapkan skema untuk melakukan tindakan pengamanan dalam mengantisipasi kejahatan di rumah para pemudik.
Baca juga:
Ridwan Kamil Sarankan Pemudik Gunakan Jalur Selatan
“Skema penitipan rumah, gratis semuanya, termasuk skema penitipan kendaraan dan barang berharga ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/4).
Menurut Trunoyudho, semua jajaran sudah diminta membantu warga mudik untuk menitipkan kendaraan atau rumahnya.
“Polsek-polsek, polres, sudah membuka layanan untuk menerima titipan barang berharga seperti kendaraan dan lain-lain,” sambungnya.
Kendati demikian, penyediaan penitipan kendaraan di kantor polisi memiliki keterbatasan terkait dengan kapasitasnya.
“Tentu melihat dari akomodasi yang tercukupi ya di polsek, karena juga perlu diketahui bukan unlimited, tetap terbatas ya terbatas kapasitasnya,” ucapnya.
Baca Juga:
Heru Budi Lepas Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta di Monas Hari Ini
Lebih lanjut, terkait dengan pengamanan rumah kosong, polisi akan mengoptimalkan peran polisi RW dan kolaborasinya dengan bhabinkamtibmas, babinsa, dan pengelola keamanan lingkungan sekitar.
“Yang kedua, terkait dengan rumah kosong, kan ada program 1 polisi itu ada di RW, tentu RW akan bisa berperan aktif bersama-sama dengan polisi RW, dengan bhabinkamtibmas, babinsa, untuk melakukan pengelolaan keamanan di lingkungan masing-masing,” paparnya. (Knu)
Baca Juga:
PT KAI Tetap Wajibkan Pakai Masker Selama Angkutan Mudik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
