Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI Langkah Mundur Demokrasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 Agustus 2019
Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI Langkah Mundur Demokrasi

Presiden Jokowi dan anggota TNI. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana pemerintah menempatkan prajurit TNI aktif di jabatan sipil dengan mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dikritisi.

Revisi Undang-Undang TNI justru dinilai akan menghambat reformasi di tubuh TNI, bahkan menjadi ancaman bagi tata pemerintahan negara yang demokratis.

Baca Juga: Penempatan TNI di Lembaga Sipil Bukan Bangkitkan Kembali Dwifungsi ABRI

“Hapus ketentuan Pasal 47 Ayat (2) huruf q draf Revisi UU TNI dan mengkaji kembali penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan kementerian/lembaga sipil,” ujar anggota Koalisi dari Setara Institute, Iksan Yosari, Jumat (2/8).

Hal itu karena menurut mereka, upaya itu tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata pemerintahan yang demokratis karena tidak terdapat faktor kemendesakan untuk memberikan menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dengan menambahkan sejumlah kementerian/lembaga yang justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi

Pasukan TNI

Dalam draf RUU Perubahan Undang-Undang TNI, pemerintah mengubah ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI sehingga terdapat enam kementerian/lembaga tambahan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Maka total terdapat 16 kementerian/lembaga yang dapat dipimpin oleh prajurit TNI aktif. Bahkan, Pasal 47 Ayat (2) huruf q draf RUU TNI juga membuka ruang yang sangat luas bagi prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil sesuai kebijakan presiden.

Baca Juga: Lantik 781 Perwira Baru TNI-Polri, Jokowi Berpesan Jangan Bikin Kecewa

Iksan menilai, penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil terlalu luas dan tanpa pertimbangan yang matang serta dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI.

Fungsi itu berpijak pada doktrin dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republk Indonesia) yang telah dihapuskan setelah Reformasi 1998. Ia melihat tidak terdapatnya faktor mendesak sehingga haryus diberlakukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

“Ini justru menjadi langkah mundur dalam demokrasi dan reformasi,” tutur Iksan.

Selain itu, mereka menilai Pasal 47 ayat (2) huruf q draft RUU juga membuka ruang yang sangat luas kepada prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga lain yang sangat membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Baca Juga: Wujudkan Kekuatan Utama Ekonomi, TNI Fokuskan Kerjasama Militer dengan India

"Kami memandang pengaturan tentang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang terlalu luas dan tanpa pertimbangan yang matang dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwi fungsi ABRI dimana hal tersebut sejatinya telah dihapuskan pascareformasi 1998," kata dia. (Knu)

#Perwira Tinggi TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pesan Pedas Sarifudin Sudding untuk Perwira Polri Baru: Jangan Jadi Pemain Politik
Komisi III yang membidangi penegakan hukum dan bermitra dengan Polri, Sudding menyoroti urgensi transformasi budaya kerja Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Pesan Pedas Sarifudin Sudding untuk Perwira Polri Baru: Jangan Jadi Pemain Politik
Indonesia
7 Perwira Tinggi Batal Dimutasi, TNI Berdalih ada Tugas yang Belum Rampung
Selain Letjen Kunto, ternyata ada mutasi enam perwira tinggi (Pati) TNI lainnya dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Mei 2025
7 Perwira Tinggi Batal Dimutasi, TNI Berdalih ada Tugas yang Belum Rampung
Bagikan