Penghasilan Negara Dari Sektor Digital Sepanjang 2024 Rp 11,87 triliun, Terbesar dari PPN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Januari 2025
Penghasilan Negara Dari Sektor Digital Sepanjang 2024 Rp 11,87 triliun, Terbesar dari PPN

Salah seorang pengguna QRIS saat memindai kode barkode untuk berinfaq di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin (Antaranews Kalsel/foto/Aida Ain Islami)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah terus menggenjot pendapatan dari sector digital. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp 11,87 triliun.

Setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 8,44 triliun, pajak kripto Rp 620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 1,48 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp 1,33 triliun.

Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga 31 Desember 2024 (termasuk setoran selain tahun 2024) sebesar Rp 25,35 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 174 pelaku PMSE dari 211 pelaku PMSE yang telah ditunjuk. Sementara total setoran yang tercatat hingga Desember 2024 yaitu senilai Rp 1,09 triliun.

Setoran itu terdiri dari Rp 510,56 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 577,12 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp3,03 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 816,85 miliar.

PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,57 triliun. Dan Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp191,71 miliar dan PPN Rp 2,66 triliun.

Selain tu, Pemerintah melakukan 13 penunjukkan pelaku PMSE baru, 3 perubahan data, dan 1 pencabutan pelaku PMSE pada sepanjang tahun 2024.

Penunjukkan pemungut PPN PMSE baru di antaranya Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V.

Lalu, 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

Pembetulan dilakukan terhadap PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Sementara Hotels.com, L.P. dicabut wewenangnya untuk memungut PPN PMSE. (*)

#Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan