Penghasilan Negara Dari Sektor Digital Sepanjang 2024 Rp 11,87 triliun, Terbesar dari PPN
Salah seorang pengguna QRIS saat memindai kode barkode untuk berinfaq di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin (Antaranews Kalsel/foto/Aida Ain Islami)
MerahPutih.com - Pemerintah terus menggenjot pendapatan dari sector digital. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp 11,87 triliun.
Setoran pajak itu berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 8,44 triliun, pajak kripto Rp 620,4 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 1,48 triliun, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp 1,33 triliun.
Untuk PMSE, total pajak yang telah dihimpun Pemerintah hingga 31 Desember 2024 (termasuk setoran selain tahun 2024) sebesar Rp 25,35 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 174 pelaku PMSE dari 211 pelaku PMSE yang telah ditunjuk. Sementara total setoran yang tercatat hingga Desember 2024 yaitu senilai Rp 1,09 triliun.
Setoran itu terdiri dari Rp 510,56 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 577,12 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Untuk P2P lending, total setoran pajak yang tercatat yaitu Rp3,03 triliun. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 816,85 miliar.
PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 647,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,57 triliun. Dan Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp2,85 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp191,71 miliar dan PPN Rp 2,66 triliun.
Selain tu, Pemerintah melakukan 13 penunjukkan pelaku PMSE baru, 3 perubahan data, dan 1 pencabutan pelaku PMSE pada sepanjang tahun 2024.
Penunjukkan pemungut PPN PMSE baru di antaranya Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V.
Lalu, 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.
Pembetulan dilakukan terhadap PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Sementara Hotels.com, L.P. dicabut wewenangnya untuk memungut PPN PMSE. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021