Pengguna Narkoba Tetap Harus Jalani Proses Hukum

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 10 September 2015
Pengguna Narkoba Tetap Harus Jalani Proses Hukum

Seorang napi memberikan sampel urin kepada petugas BNN Purbalingga, dalam pemeriksaan narkoba yang dilakukan di Lapas Purwokerto, Banyumas, Jateng, Kamis (23/4). Dalam pemeriksaan tersebut, seorang na

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Megapolitan-Polemik penanganan pemakai narkoba terus bergulir. Pemenjaraan pengguna narkoba menimbulkan pro dan kontra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto menyatakan, pengguna narkoba tetap harus diproses di pengadilan. Rehabilitasi bisa diberikan jika sudah ada keputusan hukum tetap atau inkracht.

"Saya setuju (rehabilitasi) asal melalui prosedur. Rehabilitasi diberikan melalui proses pengadilan supaya ada efek jera," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).

Masih menurut Eko, rehabilitasi diberikan berdasarkan keputusan tim assesment yang terdiri dari jaksa, BNN, polisi, dan dokter. Tim akan memberikan berkas rekomendasi kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan.

Eko mengatakan, pemeriksaan pengguna narkoba untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba.

"Kami memeriksa (penyalahguna narkoba) untuk mengetahui jaringan. Penyidik membongkar kasus tersebut sampai ke bandar," tutupnya.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan pengguna narkoba tidak dapat dipidana penjara, melainkan direhabilitasi. Menurut politisi PDI Perjuangan ini negara sudah menyiapkan anggaran melalui APBN untuk dana rehabilitasi para pengguna barang haram ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya menyatakan, bakal menghapus pasal rehabilitasi narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (gms)

 

Baca Juga:

BNN Intai Jalur Masuk Narkoba Melalui Pelabuhan

Komjen Buwas: Narkoba Ditenggelamkan di Laut Bersama Pelaku

Jauhi Narkoba, Kapolres Tangsel Sambangi Sekolah

 

#Kasus Narkoba #Sindikat Narkoba #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan