Pengendara Sepeda Listrik di Atas 35 Km/Jam Wajib Punya SIM


Ilustrasi pengendara sepeda listrik diberhentikan polisi. (NTMC)
MerahPutih.com - Sepeda listrik kini mulai digemari masyarakat. Bahkan, tak jarang anak-anak di bawah umur pun ikut mengendarainya di jalan raya.
Menyoal peraturan sepeda listrik, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.
Baca Juga
“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya di Jakarta, Jumat (11/8).
Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub," imbuh dia.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.
"Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dibawah umur yang kian marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," jelas Firman.
Baca Juga
Firman berpendapat bahwa kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.
“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Firman.
Firman menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.
“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata jelas dia. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Akademisi Minta Sekolah Terlibat Turunkan Angka Kecelakaan Sepeda Listrik

Tercatat, 647 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Listrik

Lombok Tengah Larang Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya

Kementerian ESDM-Kemendikbudristek Kembangkan Modul Pelatihan Konversi Motor Listrik

Kementerian ESDM Gratiskan Konversi Kendaraan bagi Siswa dan Tenaga Pengajar SMK

Pemerintah Bakal Standardisasi Baterai Motor Listrik
Pengendara Sepeda Listrik di Atas 35 Km/Jam Wajib Punya SIM

Korea Selatan Bangun Pabrik Mobil Listrik di Jabar

Scwalbe Kembangkan Ban Sepeda Listrik dari Bahan Daur Ulang

Satpol PP DKI Beli 20 Unit Sepeda Listrik untuk Patroli CFD, Segini Anggarannya
