Pengendara Sepeda Listrik di Atas 35 Km/Jam Wajib Punya SIM

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Agustus 2023
Pengendara Sepeda Listrik di Atas 35 Km/Jam Wajib Punya SIM

Ilustrasi pengendara sepeda listrik diberhentikan polisi. (NTMC)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sepeda listrik kini mulai digemari masyarakat. Bahkan, tak jarang anak-anak di bawah umur pun ikut mengendarainya di jalan raya.

Menyoal peraturan sepeda listrik, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan kendaraan dengan kecepatan di atas 35 km/jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara juga harus memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM.

Baca Juga

GASGAS dan Husqvarna Rilis Sepeda Listrik

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya di Jakarta, Jumat (11/8).

Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kemenhub," imbuh dia.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara dengan sepeda listrik di jalan umum.

"Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan anak-anak dibawah umur yang kian marak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," jelas Firman.

Baca Juga

Scwalbe Kembangkan Ban Sepeda Listrik dari Bahan Daur Ulang

Firman berpendapat bahwa kelalaian dan sikap kurang responsif dari orang tua dapat menjadi pemicu utama dari peningkatan jumlah pengendara di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik.

“Anak-anak sekarang tidak dibolehkan pakai motor, kemudian pinjam motor orang tuanya, akhirnya (supaya tidak pinjam) malah dibelikan sepeda listrik dan turun ke jalan, begitulah situasinya,” kata Firman.

Firman menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bukanlah larangan mutlak, asalkan digunakan dengan bijak dan dalam lingkup yang aman, yang tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Ia menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

“Jika memiliki sepeda listrik, lebih baik digunakan di dalam area kompleks perumahan saja,” kata jelas dia. (Knu)

Baca Juga

GasGas Rilis Sepeda Listrik Perkotaan Terbaru

#Sepeda Listrik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akademisi Minta Sekolah Terlibat Turunkan Angka Kecelakaan Sepeda Listrik
Cara pengendalian penyalahgunaan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak harus dimulai dari hulu dengan melibatkan semua pihak.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juli 2024
Akademisi Minta Sekolah Terlibat Turunkan Angka Kecelakaan Sepeda Listrik
Indonesia
Tercatat, 647 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Listrik
Konsumen harus diingatkan sepeda listrik tak boleh dioperasikan di jalan raya umum.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juli 2024
Tercatat, 647 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Listrik
Indonesia
Lombok Tengah Larang Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya
Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat setempat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena dapat mengganggu keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Juni 2024
Lombok Tengah Larang Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya
Indonesia
Kementerian ESDM-Kemendikbudristek Kembangkan Modul Pelatihan Konversi Motor Listrik
Saat ini, sudah terdapat 34 bengkel motor konversi bersertifikat yang terdaftar di Kementerian Perhubungan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 April 2024
Kementerian ESDM-Kemendikbudristek Kembangkan Modul Pelatihan Konversi Motor Listrik
Indonesia
Kementerian ESDM Gratiskan Konversi Kendaraan bagi Siswa dan Tenaga Pengajar SMK
Pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran bantuan pemerintah pada program konversi sepeda motor listrik menjadi Rp10 juta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 April 2024
Kementerian ESDM Gratiskan Konversi Kendaraan bagi Siswa dan Tenaga Pengajar SMK
Indonesia
Pemerintah Bakal Standardisasi Baterai Motor Listrik
Standardisasi bertujuan agar pengendara motor listrik dapat melakukan pengisian daya di berbagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Desember 2023
Pemerintah Bakal Standardisasi Baterai Motor Listrik
Indonesia
Pengendara Sepeda Listrik di Atas 35 Km/Jam Wajib Punya SIM
“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegasnya di Jakarta, Jumat (11/8).
Andika Pratama - Jumat, 11 Agustus 2023
Pengendara Sepeda Listrik di Atas 35 Km/Jam Wajib Punya SIM
Indonesia
Korea Selatan Bangun Pabrik Mobil Listrik di Jabar
Indonesia khususnya Jawa Barat diberkahi dengan besarnya potensi energi terbarukan mulai dari panas matahari, air, angin dan geotermal
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 03 Juni 2023
Korea Selatan Bangun Pabrik Mobil Listrik di Jabar
Fun
Scwalbe Kembangkan Ban Sepeda Listrik dari Bahan Daur Ulang
Schwalbe ingin sepeda listrik bisa lebih ramah lingkungan lagi.
Andrew Francois - Selasa, 21 Februari 2023
Scwalbe Kembangkan Ban Sepeda Listrik dari Bahan Daur Ulang
Indonesia
Satpol PP DKI Beli 20 Unit Sepeda Listrik untuk Patroli CFD, Segini Anggarannya
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp 321 juta yang bersumber dari APBD DKI 2023.
Andika Pratama - Selasa, 17 Januari 2023
Satpol PP DKI Beli 20 Unit Sepeda Listrik untuk Patroli CFD, Segini Anggarannya
Bagikan