Pengelolaan Tambang Oleh Kampus Dinilai jadi Solusi untuk Masalah Pendidikan

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Haris (DPR RI)
Merahputih.com - Pengelolaan izin usaha pertambangan oleh perguruan tinggi sebagaimana dalam RUU Minerba diharapkan dapat memenuhi aspek akademis dan ekonomis.
Peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang dapat menjadi solusi bagi masalah biaya pendidikan yang sering dikeluhkan masyarakat.
"Ini kesempatan buat kampus untuk mendapatkan 'peluang keuangannya lebih baik', sehingga problem rakyat kita yang kesulitan menjangkau pendidikan tinggi karena faktor UKT yang tinggi itu bisa diatasi dengan ini," ujar Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Haris, Rabu (5/2).
Baca juga:
Kampus Diberi Izin Kelola Tambang, DPR akan Dengar Aspirasi Masyarakat Soal
Haris juga mencatat bahwa program seperti LPDP dapat memberikan dana besar yang memberikan kesempatan bagi masyarakat, termasuk yang secara ekonomi kurang mampu, untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Ia mengatakan dengan adanya dukungan dana tersebut banyak orang yang sebelumnya tidak mampu secara finansial, akhirnya dapat menempuh pendidikan di kampus besar, bahkan di luar negeri, berkat program LPDP.
"Nah kalau sumber-sumber pendanaan ini diperbanyak, Saya kira akan semakin banyak pula mobilitas vertikal yang terjadi pada anak bangsa kita ini, sehingga dengan demikian problem-program UKT yang tinggi atau keluhan masyarakat pada umumnya bahwa kuliah itu identik dengan biaya tinggi semoga bisa teratasi dengan kesempatan izin usaha pertambangan diberikan kepada kampus ini," jelas dia.
Ia berharap perguruan tinggi harus memperhatikan aspek lingkungan, mengingat dampak negatif pertambangan sering kali berhubungan dengan kerusakan lingkungan.
“Ekspektasinya, harapannya adalah bahwa kalau pendidikan tinggi yang mengelola, kita berharap betul ada tata pola pertambangan yang berkualitas, termasuk aspek lingkungan,” ujar Haris.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33

Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit

Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta

Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025

Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!

Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan

3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor

Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg
