Pengawasan Lemah, Regulasi Pengelolaan Parkir Harus Dievaluasi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 03 Juli 2025
Pengawasan Lemah, Regulasi Pengelolaan Parkir Harus Dievaluasi

Ilustrasi parkir mobil. Foto: Michal Jarmoluk/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut, pengawasan pengelolaan parkir di DKI Jakarta masih lemah. Maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terkait regulasi sistem pengelolaan parkir di ibu kota.

Kata politikus NasDem ini, perlu diperjelas fungsi dan kewenangan dari masing-masing pemangku kepentingan. Di antaranya, Unit Pengelola (UP) Perparkiran, Badan Pendapatan Daerah (Bapaenda), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Menurut Jupiter, terlihat ketidaksiapan eksekutif dalam mengelola parkir tidak berdasar.

"Kami melihat banyak yang harus dievaluasi," ucap Jupiter dalam keteranganya, Kamis (3/7).

Baca juga:

DPRD DKI: Pembentukan BUMD Parkir Hanya Bancakan Politik

Jupiter mengungkapkan, terdapat perbedaan data pemasukan pengelolaan perparkiran yang berpotensi kebocoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dinas PMPTSP, lanjut dia, tidak memiliki data jumlah operator pengelola parkir di Jakarta. Akibatnya, tidak ada rekomendasi teknis perizinan yang diterbitkan dalam mengoperasikan perparkiran.

Data dari UP Perparkiran, hingga kini terdapat 1500 operator pengelola parkir. Sebanyak 105 di antaranya tidak mengantongi izin kelola sistem parkir.

Hal itu menyebabkan terjadi praktik pemungutan biaya dari hasil parkir secara ilegal.

"Ini pidana ini, karena ini dianggap Pungli (pungutan liar)," ucap dia.

Baca juga:

Pansus Cecar Pelaporan Keuangan Parkir di Jakarta

Jupiter menegaskan, ketiadaan izin mengelola parkir sama dengan penggelapan pajak. Untuk itu, Bapenda DKI diminta mengintegrasikan data pembayaran parkir secara nontunai kepada UP Perparkiran dan operator pengelola parkir.

Sistem integrasi Bapenda harus secara real time. Dengan demikian membantu mengurangi kebocoran PAD.

"Bisa secara langsung mengetahui secara real time jumlah kendaraan yang masuk, berapa jumlah kendaraan yang keluar," tutupnya. (Asp)

#Parkir #Parkir Liar #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Indonesia
Masih Nekat Parkir Liar di Senopati, Siap-Siap Kena Sanksi Derek & Cabut Pentil!
Dishub DKI bersama Satpol PP dan TNI-Polri menertibkan parkir liar di Kebayoran Baru. Empat mobil ditindak, operasi rutin digelar tiap akhir pekan.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Masih Nekat Parkir Liar di Senopati, Siap-Siap Kena Sanksi Derek & Cabut Pentil!
Indonesia
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Pengaturan sistem parkir di badan jalan pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dilakukan karena sering digunakan untuk parkir ilegal.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Kondisi Jalan HR Rasuna Said menjadi contoh nyata alih fungsi fasilitas publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juni 2026
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Indonesia
Ternyata, Dishub DKI Perbolehkan Kendaraan di Bahu Jalan Waktu Tertentu di Mayjen Sutoyo
Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Ternyata, Dishub DKI Perbolehkan Kendaraan di Bahu Jalan Waktu Tertentu di Mayjen Sutoyo
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Bagikan