Penganiaya Jurnalis Dihukum Ringan, Jaksa Berencana Ajukan Banding


Demo wartawan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Vonis 10 bulan penjara terhadap para terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, dinilai ringan oleh Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengklaim berupaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya.
Baca Juga:
AJI Desak DPR Hapus Pasal di RUU KUHP dan ITE yang Dinilai Ancam Kebebasan Pers
"Iya, memang kami sudah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama,” ujar Jaksa Winarko kepada ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer.
AJI mendorong JPU untuk mengajukan banding dan AJI Surabaya mengapresiasi langkah JPU yang berencana banding tersebut.
Eben mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap kepada JPU mengajukan banding.
Pertama, vonis dari hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Malahan, vonis 10 bulan dari majelis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU.
Kedua hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat dengan mempertimbangkan status 2 terdakwa tersebut merupakan anggota Polri aktif.
Ketiga, vonis lebih berat bisa berefek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers bisa diganjar dengan sanksi pidana.

"Yang mereka lakukan ini kan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Jadi, sudah sepantasnya jika itu jadi hal yang memberatkan,"tegas Eben.
Pada 12 Januari 2022, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Menurut Majelis Hakim, dua pelaku tersebut terbukti bersalah sebab melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.
Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000. (Andika Eldon/ Surabaya)
Baca Juga:
'Kerikil Tajam' yang Disrupsi Kemerdekaan dan Kebebasan Pers
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Pemprov DKI Ingatkan Orang Tua Bekali Anak Ilmu dan Iman di Tengah Wacana Pemblokiran Gim Roblox

Legislator Sebut Kematian Prada Lucky Namo Akibat 'Doktrin Kekerasan' di TNI, Minta Pengawasan Eksternal Segera Dibentuk

Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab

Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor

Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan
