Pengangkatan Komjen Idham Azis Sebagai Kapolri Diduga Tak Sesuai Prosedur
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada yang tidak sesuai prosedur dibalik pengangkatan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, surat Kompolnas maupun Surat Presiden ke DPR itu cacat administrasi.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Komjen Idham Azis Jadi Kapolri Gantikan Tito Karnavian
"Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun. Sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih," kata Neta kepada merahputih.com di Jakarta,Rabu, (23/10).
Neta mengatakan berdasarkan ketentuan Kompolnas tersebut, sisa masa dinas Idham Azis kurang dari dua tahun. Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 22 Januari 2021.
Menurut Neta, masa jabatan Idham Azis hanya tersisa sekitar satu tahun tiga bulan. Oleh karena itu, IPW meminta Komisi III DPR menolak uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Idham Azis.
"Untuk itu IPW mendesak Komisi III DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis dan mengembalikan surat presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan presiden sesuai ketentuan. Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden," kata Neta.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi langsung mengajukan nama pengganti Tito Karnavian yang baru saja diangkat menjadi Mendagri. Nama Kabareskrim Komjen Idham Azis diajukan ke DPR.
Baca Juga:
Ditunjuk Jadi Calon Kapolri, Irjen Idham Azis: Saya Siap Jalankan Amanah
Surat Presiden yang berisi pengajuan Kapolri baru sudah diterima DPR pagi ini.
Uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan setelah anggota-anggota di Komisi III ditetapkan. Rencananya, Kabareskrim itu menjalani fit and proper test pekan depan.
Sementara itu, sebelum Idham Aziz menjalani fit and proper test, pelaksana tugas (Plt) Kapolri tetap dijabat oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan