Pengamat Peringatkan Pemerintah soal Rencanakan Buka Jalur Domestik untuk Asing
Beberapa strategi dilakukan untuk meningkatkan wisatwan (Sumber: Pixabay/JESHOOTS-com)
MerahPutih.com - Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah harus ekstra hati-hati dalam memberi kesempatan bagi maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik.
"Jangan sampai masalah harga tinggi pesawat akan meliberalisasi industri penerbangan nasional," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (6/6).
Presiden mewacanakan untuk mengundang maskapai asing masuk melayani jalur-jalur domestik Indonesia guna menekan tiket pesawat yang mahal menjadi turun drastis.
Baca Juga:
FSPPB Protes Harga Tiket Pesawat Meroket Gegara Avtur Naik
Meski wacana tersebut patut diapresiasi agar tiket pesawat rute dalam negeri turun, menurut Hikmahanto perlu dipertimbangkan banyak hal, termasuk tiga hal berikut ini.
Pertama, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri. Bahkan, secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.
Pengecualian bisa terjadi apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut.
Kedua, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing melayani rute dalam negeri.
"Dalam jangka panjang, operasi oleh maskapai asing bisa membuat maskapai lokal mati dalam upaya melayani jalur-jalur domestik," kata Hikmahanto.
Ketiga, penyesalan akan muncul pada masa datang apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang. Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.
Ia mengatakan, pelajaran bisa didapat dari industri perbankan, yang pada awalnya kepemilikan asing secara mayoritas pada bank nasional disebabkan karena pemerintah tidak ingin selalu mem-bail out bank nasional ketika bank tersebut menghadapi masalah.
Memang dengan membuka pemodal asing untuk memiliki bank lokal pada saat itu dianggap solusi, namun ternyata pada kemudian hari bank-bank nasional banyak diakuisisi oleh pemodal asing. Keuntungan pun diraih oleh pemodal asing.
"Saat ini, ketika ada keinginan untuk membatasi kembali pemodal asing dalam bank nasional melalui Amandemen UU Perbankan, banyak pemodal asing merasa keberatan," ujar Hikmahanto.
Pelajaran yang dapat dipetik, katanya memperingatkan, adalah bahwa solusi sesaat justru memberi peluang pasar dari industri tertentu terbuka bagi pelaku usaha asing. Liberalisasi pasar pun terjadi.
"Padahal, soko guru perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konstitusi tidak pernah berubah," kata Hikmahanto. (*)
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Meroket, Pengusaha Biro Perjalanan Gunakan Siasat Khusus
Bagikan
Berita Terkait
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
Pesawat N219 Nurtanio Buatan PTDI Siap Terjun ke Pasar Komersial Angkut Penumpang dan Kargo
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Tiket Laga Timnas U-23 Indonesia Lawan Mali Mulai Dijual, Harganya Rp 50-75 Ribu
Momen Presiden Prabowo Subianto Serah Terima Alutsista Pesawat Airbus A400M
Unit Pertama A400M Sampai dengan Selamat, Prabowo Malah Sudah Kode Nambah Armada 4 Kali Lipat
A400M Sang Raja Angkut Berat TNI AU Bikin Presiden Bangga dan Langsung Disiram Air Kembang, Siap Diterbangkan ke Gaza?
Pesawat Angkut Rasa Ambulans! Prabowo Ingin A400M TNI AU Jadi "Super Lifter" yang Jago Evakuasi Medis dan Lawan Kebakaran Hutan Sekaligus