Pengajar Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Umbul-umbul
Lokasi pembakaran umbul-umbul merah putih di Kabupaten Bogor. (MP/Mauritz) 4 shares
MerahPutih.com - Pembakaran umbul-umbul merah putih di depan Ponpes Ibnu Masud, Bogor berbuntut panjang. Dalam kejadian itu Polres Bogor akhirnya menetapkan seorang pengajar ponpes berinisial M, 17, sebagai tersangka.
“Bersangkutan mengaku anti-NKRI, jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Indonesia. Kemudian yang bersangkutan membakar umbul-umbul,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading saat ditemui di Polres Bogor, Jumat (18/8).
Menurut Andi, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/8) malam sekitar pukul 20.30 WIib. Warga yang melihat ulah M itu tersulut emosi. Mereka ngamuk. Apalagi sebelumnya M pernah terlibat masalah teror.
Puncaknya warga mendatangi Ponpes Ibnu Masud Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 Wib.
Dari lokasi Ponpes di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, kepolisian mengamankan 28 orang sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar untuk dimintai keterangan.
Semua mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan M. Hingga akhirnya, M pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyeledikan lebih lanjut terkait izin bangunan pesantren dan izin lembaga pesantren.
AKBP Dicky menyatakan anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor akan terus mengamankan area pesantren. "Kami akan amankan dan melihat bagaimana perkembangannya," jelasnya. (*)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Garda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris, Uni Eropa Beberkan Dampaknya
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Hujan di Wilayah Bogor Sejak Siang Bikin Debit Bendung Katulampa Sempat Naik dan Berada di Level Siaga 3
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan