Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 07 Maret 2025
  Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa

Untuk pertama kalinya, seorang presiden yang masih menjabat di 'Negeri Ginseng' tersebut ditangkap. (Foto: Youtube/KBS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Seoul memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Yoon Suk-yeol untuk membatalkan penahanannya, Jumat (7/3). Permohonan itu membuka jalan bagi pembebasannya dari tahanan. Suk-yeol telah ditangkap pada Januari dengan tuduhan pemberontakan terkait dengan penerapan undang-undang darurat militer yang singkat pada Desember 2024.

Seperti dilansir The Korea Times, pembebasan Suk-yeol akan bergantung pada keputusan jaksa apakah mereka akan mengajukan banding. Jika mereka memilih untuk tidak mengajukan banding atau tidak membuat keputusan dalam waktu tujuh hari, Suk-yeol akan dibebaskan.

Pengadilan Distrik Seoul Pusat memutuskan mendukung permintaan Suk-yeol untuk membatalkan penahanannya, yang diajukan pada Februari. Tim hukum Suk-yeol berpendapat dakwaan pada 26 Januari dibuat sehari setelah masa penahanannya berakhir sehingga itu harus dianggap tidak sah. Pengacara Suk-yeol berpendapat 33 jam yang dihabiskan selama proses peninjauan terhadap penangkapan dan penahanan harus dimasukkan ke total masa penahanan. Mereka berargumen, dengan waktu itu dihitung, pembatasan hukum harus berakhir pada 25 Januari tengah malam.

Namun, jaksa menanggapi dengan argumen bahwa waktu yang dihabiskan untuk sidang pembatalan penahanan, yang diajukan pengacara Suk-yeol, tidak boleh dihitung sebagai bagian dari masa penahanan, yang pada akhirnya menegaskan keabsahan dakwaan tersebut.

Pada akhirnya, pengadilan memihak kepada Suk-yeol, menyatakan bahwa dalam kasus seperti ini, masa penahanan harus dihitung dalam jam, bukan hari. Pengadilan juga menambahkan bahwa sangat tepat untuk menginterpretasikan hukum dengan ketat demi kepentingan terdakwa, sesuai dengan prinsip konstitusional kebebasan pribadi dan penyelidikan tanpa penahanan. Pengadilan menyimpulkan dakwaan diajukan setelah masa penahanan Suk-yeol berakhir.

Baca juga:

Korea Memanas, Ribuan Orang akan Turun ke Jalan Terkait Pemakzulan Yoon Suk Yeol


Suk-yeol dituduh melakukan pemberontakan karena deklarasi darurat militernya yang gagal dan hanya bertahan enam jam pada 3 Desember 2024. Ia ditangkap di kediamannya oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada 15 Januari dan secara resmi ditangkap pada 19 Januari. Kasus ini kemudian dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Pusat, yang mendakwanya pada 26 Januari.

Secara terpisah, Suk-yeol sedang menjalani persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan deklarasi darurat militernya. Putusan dari Mahkamah Konstitusi diharapkan keluar bulan ini.

Partai Kekuasaan Rakyat (PPP) yang berkuasa menyambut keputusan pengadilan ini. “Meskipun keputusan ini terlambat, itu wajar. Pengadilan telah memutuskan pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh CIO merupakan ilegal dan tidak adil,” kata pemimpin PPP Kweon Seong-dong.

“Kepala CIO dan pejabat terkait harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya, menegaskan keyakinan bahwa keputusan pengadilan untuk membebaskan Suk-yeol akan tecermin dalam proses pemakzulan yang sedang berlangsung.

Kantor Kepresidenan menyatakan mereka menantikan kembalinya presiden untuk menjalankan tugasnya dengan cepat.

Di sisi lain, partai oposisi utama, Partai Demokrasi Korea (DPK), menuntut agar jaksa segera mengajukan banding. Juru bicara DPK, Han Min-soo, menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai hal yang absurd, mengacu pada tersangka utama pengkhianatan yang dibebaskan.

“Keputusan pengadilan ini sepenuhnya tidak terkait dengan persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi dan tidak akan memengaruhi proses pemakzulan,” kata Min-soo kepada para wartawan di Majelis Nasional.(dwi)

Baca juga:

Yoon Suk-yeol Keukeuh Bela Dekret Darurat dalam Sidang Terakhir Pemakzulan, tapi Tetap Minta Maaf

#Korea Selatan #Yoon Suk Yeol #Pemakzulan
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Dunia
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Para jaksa khusus menyebut deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Indonesia
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Pemerintah Korea Selatan menilai tindakan Sugianto sebagai bentuk kemanusiaan luar biasa yang dilakukan tanpa pamrih, meski dengan risiko besar terhadap keselamatan diri.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
ShowBiz
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Film pendek Natal Shin Wooseok’s Urban Fairy Tale: The Christmas Song Part 1 resmi dirilis. Dibintangi Karina aespa, Jang Wonyoung, hingga Byeon Woo Seok.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
ShowBiz
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Video yang dihapus itu berisi permintaan maaf Chef Paik terkait dengan isu pelanggaran label asal produk, iklan menyesatkan, serta tuduhan penyalahgunaan siaran.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
Hingga saat ini, Gibran Rakabuming masih menjabat Wakil Presiden RI masa bakti Oktober 2024-Oktober 2029.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
Fashion
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
JF3 Fashion Festival mewujudkan visi Recrafted: A New Vision demi mengangkat kreativitas dan keahlian tangan Indonesia ke tingkat global melalui kolaborasi dan inovasi berkelanjutan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Indonesia
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Menyebut Korea bangsa yang tangguh.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Indonesia
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Hal ini disampaikan saat meresmikan PT Lotte Chemical Indonesia, pabrik petrokimia terbesar se-Asia Tenggara di Cilegon
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Indonesia
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
Penyelundupan, penipuan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika merupakan bahaya nyata bagi masa depan perekonomian kita.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
Dunia
KTT APEC Bakal Hasilkan Deklarasi Gyeongju Dan Kesepakatan Kecerdasan Artifisial
Pemimpin APEC akan membahas upaya menjadikan kawasan Asia-Pasifik lebih terbuka, dinamis, dan tangguh dalam diskusi itu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
KTT APEC Bakal Hasilkan Deklarasi Gyeongju Dan Kesepakatan Kecerdasan Artifisial
Bagikan