Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 07 Maret 2025
  Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa

Untuk pertama kalinya, seorang presiden yang masih menjabat di 'Negeri Ginseng' tersebut ditangkap. (Foto: Youtube/KBS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Seoul memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Yoon Suk-yeol untuk membatalkan penahanannya, Jumat (7/3). Permohonan itu membuka jalan bagi pembebasannya dari tahanan. Suk-yeol telah ditangkap pada Januari dengan tuduhan pemberontakan terkait dengan penerapan undang-undang darurat militer yang singkat pada Desember 2024.

Seperti dilansir The Korea Times, pembebasan Suk-yeol akan bergantung pada keputusan jaksa apakah mereka akan mengajukan banding. Jika mereka memilih untuk tidak mengajukan banding atau tidak membuat keputusan dalam waktu tujuh hari, Suk-yeol akan dibebaskan.

Pengadilan Distrik Seoul Pusat memutuskan mendukung permintaan Suk-yeol untuk membatalkan penahanannya, yang diajukan pada Februari. Tim hukum Suk-yeol berpendapat dakwaan pada 26 Januari dibuat sehari setelah masa penahanannya berakhir sehingga itu harus dianggap tidak sah. Pengacara Suk-yeol berpendapat 33 jam yang dihabiskan selama proses peninjauan terhadap penangkapan dan penahanan harus dimasukkan ke total masa penahanan. Mereka berargumen, dengan waktu itu dihitung, pembatasan hukum harus berakhir pada 25 Januari tengah malam.

Namun, jaksa menanggapi dengan argumen bahwa waktu yang dihabiskan untuk sidang pembatalan penahanan, yang diajukan pengacara Suk-yeol, tidak boleh dihitung sebagai bagian dari masa penahanan, yang pada akhirnya menegaskan keabsahan dakwaan tersebut.

Pada akhirnya, pengadilan memihak kepada Suk-yeol, menyatakan bahwa dalam kasus seperti ini, masa penahanan harus dihitung dalam jam, bukan hari. Pengadilan juga menambahkan bahwa sangat tepat untuk menginterpretasikan hukum dengan ketat demi kepentingan terdakwa, sesuai dengan prinsip konstitusional kebebasan pribadi dan penyelidikan tanpa penahanan. Pengadilan menyimpulkan dakwaan diajukan setelah masa penahanan Suk-yeol berakhir.

Baca juga:

Korea Memanas, Ribuan Orang akan Turun ke Jalan Terkait Pemakzulan Yoon Suk Yeol


Suk-yeol dituduh melakukan pemberontakan karena deklarasi darurat militernya yang gagal dan hanya bertahan enam jam pada 3 Desember 2024. Ia ditangkap di kediamannya oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada 15 Januari dan secara resmi ditangkap pada 19 Januari. Kasus ini kemudian dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Pusat, yang mendakwanya pada 26 Januari.

Secara terpisah, Suk-yeol sedang menjalani persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan deklarasi darurat militernya. Putusan dari Mahkamah Konstitusi diharapkan keluar bulan ini.

Partai Kekuasaan Rakyat (PPP) yang berkuasa menyambut keputusan pengadilan ini. “Meskipun keputusan ini terlambat, itu wajar. Pengadilan telah memutuskan pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh CIO merupakan ilegal dan tidak adil,” kata pemimpin PPP Kweon Seong-dong.

“Kepala CIO dan pejabat terkait harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya, menegaskan keyakinan bahwa keputusan pengadilan untuk membebaskan Suk-yeol akan tecermin dalam proses pemakzulan yang sedang berlangsung.

Kantor Kepresidenan menyatakan mereka menantikan kembalinya presiden untuk menjalankan tugasnya dengan cepat.

Di sisi lain, partai oposisi utama, Partai Demokrasi Korea (DPK), menuntut agar jaksa segera mengajukan banding. Juru bicara DPK, Han Min-soo, menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai hal yang absurd, mengacu pada tersangka utama pengkhianatan yang dibebaskan.

“Keputusan pengadilan ini sepenuhnya tidak terkait dengan persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi dan tidak akan memengaruhi proses pemakzulan,” kata Min-soo kepada para wartawan di Majelis Nasional.(dwi)

Baca juga:

Yoon Suk-yeol Keukeuh Bela Dekret Darurat dalam Sidang Terakhir Pemakzulan, tapi Tetap Minta Maaf

#Korea Selatan #Yoon Suk Yeol #Pemakzulan
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Travel
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
'KPop Demon Hunters' telah menjadi panduan tidak resmi bagi wisatawan asing.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
Olahraga
Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6
Gol tunggal Korea Selatan U-23 dicetak Hwang Doyun pada menit ke-6.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Indonesia U-23 Tertinggal  di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6
Indonesia
Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur
Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatan meski tengah menghadapi isu pemakzulan yang diajukan DPRD setempat.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur
Travel
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Pulau ini meluncurkan pengumuman etika multibahasa pertama di Korea.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Olahraga
Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort
Yoon Jae-sub (65) tidak takut menghadapi atlet yang lebih muda.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort
ShowBiz
Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya
Misi acara itu ialah mempromosikan martabat manusia sejalan dengan keyakinan inti Gates Foundation.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
 Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya
ShowBiz
Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul
Bendera matahari terbit digunakan Angkatan Darat Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II dan hingga kini masih menjadi pengingat kuat akan trauma sejarah bagi negara-negara yang mengalami invasi dan pendudukan Jepang, seperti Korea dan Tiongkok.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul
ShowBiz
Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel
Nam-gil dan Kyoung-duk mengajak penonton menelusuri markah kota nan penting dalam gerakan kemerdekaan Korea.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
  Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel
Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track
Dasco menjelaskan pihaknya menghormati semua proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track
Indonesia
Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo
Mereka akan mendalami masalah ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Agustus 2025
Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo
Bagikan