Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 07 Maret 2025
  Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa

Untuk pertama kalinya, seorang presiden yang masih menjabat di 'Negeri Ginseng' tersebut ditangkap. (Foto: Youtube/KBS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Seoul memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Yoon Suk-yeol untuk membatalkan penahanannya, Jumat (7/3). Permohonan itu membuka jalan bagi pembebasannya dari tahanan. Suk-yeol telah ditangkap pada Januari dengan tuduhan pemberontakan terkait dengan penerapan undang-undang darurat militer yang singkat pada Desember 2024.

Seperti dilansir The Korea Times, pembebasan Suk-yeol akan bergantung pada keputusan jaksa apakah mereka akan mengajukan banding. Jika mereka memilih untuk tidak mengajukan banding atau tidak membuat keputusan dalam waktu tujuh hari, Suk-yeol akan dibebaskan.

Pengadilan Distrik Seoul Pusat memutuskan mendukung permintaan Suk-yeol untuk membatalkan penahanannya, yang diajukan pada Februari. Tim hukum Suk-yeol berpendapat dakwaan pada 26 Januari dibuat sehari setelah masa penahanannya berakhir sehingga itu harus dianggap tidak sah. Pengacara Suk-yeol berpendapat 33 jam yang dihabiskan selama proses peninjauan terhadap penangkapan dan penahanan harus dimasukkan ke total masa penahanan. Mereka berargumen, dengan waktu itu dihitung, pembatasan hukum harus berakhir pada 25 Januari tengah malam.

Namun, jaksa menanggapi dengan argumen bahwa waktu yang dihabiskan untuk sidang pembatalan penahanan, yang diajukan pengacara Suk-yeol, tidak boleh dihitung sebagai bagian dari masa penahanan, yang pada akhirnya menegaskan keabsahan dakwaan tersebut.

Pada akhirnya, pengadilan memihak kepada Suk-yeol, menyatakan bahwa dalam kasus seperti ini, masa penahanan harus dihitung dalam jam, bukan hari. Pengadilan juga menambahkan bahwa sangat tepat untuk menginterpretasikan hukum dengan ketat demi kepentingan terdakwa, sesuai dengan prinsip konstitusional kebebasan pribadi dan penyelidikan tanpa penahanan. Pengadilan menyimpulkan dakwaan diajukan setelah masa penahanan Suk-yeol berakhir.

Baca juga:

Korea Memanas, Ribuan Orang akan Turun ke Jalan Terkait Pemakzulan Yoon Suk Yeol


Suk-yeol dituduh melakukan pemberontakan karena deklarasi darurat militernya yang gagal dan hanya bertahan enam jam pada 3 Desember 2024. Ia ditangkap di kediamannya oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada 15 Januari dan secara resmi ditangkap pada 19 Januari. Kasus ini kemudian dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Pusat, yang mendakwanya pada 26 Januari.

Secara terpisah, Suk-yeol sedang menjalani persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan deklarasi darurat militernya. Putusan dari Mahkamah Konstitusi diharapkan keluar bulan ini.

Partai Kekuasaan Rakyat (PPP) yang berkuasa menyambut keputusan pengadilan ini. “Meskipun keputusan ini terlambat, itu wajar. Pengadilan telah memutuskan pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh CIO merupakan ilegal dan tidak adil,” kata pemimpin PPP Kweon Seong-dong.

“Kepala CIO dan pejabat terkait harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya, menegaskan keyakinan bahwa keputusan pengadilan untuk membebaskan Suk-yeol akan tecermin dalam proses pemakzulan yang sedang berlangsung.

Kantor Kepresidenan menyatakan mereka menantikan kembalinya presiden untuk menjalankan tugasnya dengan cepat.

Di sisi lain, partai oposisi utama, Partai Demokrasi Korea (DPK), menuntut agar jaksa segera mengajukan banding. Juru bicara DPK, Han Min-soo, menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai hal yang absurd, mengacu pada tersangka utama pengkhianatan yang dibebaskan.

“Keputusan pengadilan ini sepenuhnya tidak terkait dengan persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi dan tidak akan memengaruhi proses pemakzulan,” kata Min-soo kepada para wartawan di Majelis Nasional.(dwi)

Baca juga:

Yoon Suk-yeol Keukeuh Bela Dekret Darurat dalam Sidang Terakhir Pemakzulan, tapi Tetap Minta Maaf

#Korea Selatan #Yoon Suk Yeol #Pemakzulan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Fun
Biksu 'G-DRAGON di Dunia Buddha', Sebarkan Ajaran Buddha lewat Tari
Biksu Deoksan mungkin bukan seorang idol, tapi ia telah dijuluki ‘G-DRAGON di Dunia Buddha’.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Biksu 'G-DRAGON di Dunia Buddha', Sebarkan Ajaran Buddha lewat Tari
ShowBiz
Profil Lim Se-joo, Mantan Kekasih Yoo Seung-ho yang Punya Deretan Karya Keren!
Bikin geger fans drakor! Hubungan Yoo Seung-ho dan Lim Se-joo resmi kandas setelah 6 tahun pacaran. Cek fakta putusnya dan profil lengkap Lim Se-joo di sini.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2026
Profil Lim Se-joo, Mantan Kekasih Yoo Seung-ho yang Punya Deretan Karya Keren!
Olahraga
Korea Selatan Pertimbangkan Perketat Pembebasan Wajib Militer, Atlet Terancam Kehilangan Keistimewaan
Wacana tersebut mencuat setelah kontroversi perayaan timnas Korsel seusai menjuarai Asian Games 2026.
Yusuf Abdillah - Kamis, 08 Oktober 2026
Korea Selatan Pertimbangkan Perketat Pembebasan Wajib Militer, Atlet Terancam Kehilangan Keistimewaan
Olahraga
Hasil Korea Selatan vs Uzbekistan: Son Heungmin dan Oh Sehun Ngamuk bawa Taeguk Warriors Menang Telak 2 Gol Tanpa Balas
Cari tahu hasil Korea Selatan vs Uzbekistan terbaru di sini! Son Heungmin dan Oh Sehun sukses bawa kemenangan Timnas Korea 2-0 tanpa balas. Baca selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Korea Selatan vs Uzbekistan: Son Heungmin dan Oh Sehun Ngamuk bawa Taeguk Warriors Menang Telak 2 Gol Tanpa Balas
Olahraga
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
Nama Shin Tae-yong di Taman Sepak Bola Shin Tae-yong, Yeongdeok, Korea Selatan, terancam diubah setelah muncul permintaan peninjauan menyusul sanksi KFA.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
ShowBiz
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Sang calo membeli 8.967 tiket pertunjukan dan acara olahraga populer pada September 2018 hingga April tahun ini.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Dunia
Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Remaja itu membawa perangkat radio yang diduga digunakan untuk mendengarkan komunikasi penerbangan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
  Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Kuliner
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Akar-akar tersebut diidentifikasi sebagai ‘cheonjong’, ginseng liar yang tumbuh secara alami selama setidaknya 50 tahun dengan sedikit campur tangan manusia.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Dunia
Pengadilan Keluarkan Perintah Penangkapan Wakil Presiden Filipina, Hadapi 3 Dakwaan
Duterte, 48 tahun, menjadi wakil presiden ke-15 dan termuda di negara Asia Tenggara saat terpilih mendampingi Marcos pada 2022 untuk masa jabatan tetap enam tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Pengadilan Keluarkan Perintah Penangkapan Wakil Presiden Filipina, Hadapi 3 Dakwaan
Lifestyle
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Halal Pavilion kembali hadir dalam JIPREMIUM 2026 dengan menghadirkan produk-produk asal Korea Selatan, termasuk makeup yang telah tesertifikasi halal.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Bagikan