Pengadilan Seoul Batalkan Penahanan Yoon Suk-yeol, Pembebasannya Tergantung Jaksa


Untuk pertama kalinya, seorang presiden yang masih menjabat di 'Negeri Ginseng' tersebut ditangkap. (Foto: Youtube/KBS)
MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Seoul memberikan persetujuan atas permintaan Presiden Yoon Suk-yeol untuk membatalkan penahanannya, Jumat (7/3). Permohonan itu membuka jalan bagi pembebasannya dari tahanan. Suk-yeol telah ditangkap pada Januari dengan tuduhan pemberontakan terkait dengan penerapan undang-undang darurat militer yang singkat pada Desember 2024.
Seperti dilansir The Korea Times, pembebasan Suk-yeol akan bergantung pada keputusan jaksa apakah mereka akan mengajukan banding. Jika mereka memilih untuk tidak mengajukan banding atau tidak membuat keputusan dalam waktu tujuh hari, Suk-yeol akan dibebaskan.
Pengadilan Distrik Seoul Pusat memutuskan mendukung permintaan Suk-yeol untuk membatalkan penahanannya, yang diajukan pada Februari. Tim hukum Suk-yeol berpendapat dakwaan pada 26 Januari dibuat sehari setelah masa penahanannya berakhir sehingga itu harus dianggap tidak sah. Pengacara Suk-yeol berpendapat 33 jam yang dihabiskan selama proses peninjauan terhadap penangkapan dan penahanan harus dimasukkan ke total masa penahanan. Mereka berargumen, dengan waktu itu dihitung, pembatasan hukum harus berakhir pada 25 Januari tengah malam.
Namun, jaksa menanggapi dengan argumen bahwa waktu yang dihabiskan untuk sidang pembatalan penahanan, yang diajukan pengacara Suk-yeol, tidak boleh dihitung sebagai bagian dari masa penahanan, yang pada akhirnya menegaskan keabsahan dakwaan tersebut.
Pada akhirnya, pengadilan memihak kepada Suk-yeol, menyatakan bahwa dalam kasus seperti ini, masa penahanan harus dihitung dalam jam, bukan hari. Pengadilan juga menambahkan bahwa sangat tepat untuk menginterpretasikan hukum dengan ketat demi kepentingan terdakwa, sesuai dengan prinsip konstitusional kebebasan pribadi dan penyelidikan tanpa penahanan. Pengadilan menyimpulkan dakwaan diajukan setelah masa penahanan Suk-yeol berakhir.
Baca juga:
Korea Memanas, Ribuan Orang akan Turun ke Jalan Terkait Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Suk-yeol dituduh melakukan pemberontakan karena deklarasi darurat militernya yang gagal dan hanya bertahan enam jam pada 3 Desember 2024. Ia ditangkap di kediamannya oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada 15 Januari dan secara resmi ditangkap pada 19 Januari. Kasus ini kemudian dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Pusat, yang mendakwanya pada 26 Januari.
Secara terpisah, Suk-yeol sedang menjalani persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan deklarasi darurat militernya. Putusan dari Mahkamah Konstitusi diharapkan keluar bulan ini.
Partai Kekuasaan Rakyat (PPP) yang berkuasa menyambut keputusan pengadilan ini. “Meskipun keputusan ini terlambat, itu wajar. Pengadilan telah memutuskan pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh CIO merupakan ilegal dan tidak adil,” kata pemimpin PPP Kweon Seong-dong.
“Kepala CIO dan pejabat terkait harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya, menegaskan keyakinan bahwa keputusan pengadilan untuk membebaskan Suk-yeol akan tecermin dalam proses pemakzulan yang sedang berlangsung.
Kantor Kepresidenan menyatakan mereka menantikan kembalinya presiden untuk menjalankan tugasnya dengan cepat.
Di sisi lain, partai oposisi utama, Partai Demokrasi Korea (DPK), menuntut agar jaksa segera mengajukan banding. Juru bicara DPK, Han Min-soo, menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai hal yang absurd, mengacu pada tersangka utama pengkhianatan yang dibebaskan.
“Keputusan pengadilan ini sepenuhnya tidak terkait dengan persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi dan tidak akan memengaruhi proses pemakzulan,” kata Min-soo kepada para wartawan di Majelis Nasional.(dwi)
Baca juga:
Yoon Suk-yeol Keukeuh Bela Dekret Darurat dalam Sidang Terakhir Pemakzulan, tapi Tetap Minta Maaf
Bagikan
Berita Terkait
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6

Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort

Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya

Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul

Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel

DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track

Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo
