Tim Prabowo Ungkit PP Jokowi Atur Anak Usaha BUMN Bagian BUMN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Tim Prabowo Ungkit PP Jokowi Atur Anak Usaha BUMN Bagian BUMN

Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan (kiri) (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menegaskan bahwa fakta pelanggaran Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin lantaran menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46 sangat terbukti.

BACA JUGA: Empat Hal yang Bikin TKN Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Sebab lanjut Iwan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN.

"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan bumn adalah bagian dari BUMN," ungkap Iwan dalam diskusi di Media Canter Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

Tak hanya PP 72/2016 yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN itu adalah bagian dari BUMN, tetapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, dan UU Antikorupsi, itu kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan.

"Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di hal 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," papar Iwan.

Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan (umy.ac.id)

Iwan juga menjelaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres ketimbang hanya sekedar pembuktian form C1 dan C1 Plano serta angka-angka dalam perolehan suara saja.

"Kita ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kita ingin masuk ke paradigma yang kita uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengarhui keluarnya angka itu," bebernya.

Iwan menjelaskan, jika mengutip pendapat Prof Jimly tersebut maka sama pendekatannya dengan apa yang di sampaikan pihaknya, bahwa sebenarnya yang diuji bukan hanya sekedar angka-angka saja tapi juga darimana angka itu muncul dan faktor apa yang mempengaruhi angka itu muncul.

BACA JUGA: Putusan MK Jangan Picu Perpecahan Antar Anak Bangsa

"Dan itu adalah yang kita maksud dari paradigma yang diuji yaitu apakah pelaksanaan pilpres itu sudah diberlakukan sesuai prinsip luber dan jurdil sesuai pasal 22e ayat 1 Undang-undang dasar 1945," jelas dia.

"Jadi yang kita lakukan adalah mengedukasi masyakrakat. kalau paradigma ini yang dipakai, maka kita akan memenangkan peradilan di mahkamah konstitusi," tandas Iwan menegaskan. (Pon)

#Prabowo-Sandiaga #KH Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Video
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024
Penyelenggaraan GIIAS pada tahun ini merupakan yang terbesar menurut hitungan luas lokasi pameran dan jumlah keikutsertaan peserta.
Rezita Kesuma - Senin, 22 Juli 2024
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024
Indonesia
Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024
Presiden dan Wapres Indonesia sampaikan pesan via Instagram di Hari Raya Waisak 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Mei 2024
Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024
Bagikan