MerahPutih.com - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, menghirup udara bebas. Dia telah bebas dari Lembaga Permasyarakatn (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dia menjalani program cuti menjelang bebas," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3).
Baca Juga:
PN Jaksel Gelar Gugatan OC Kaligis Terkait Kasus 'Burung Walet' Novel Baswedan
Elly menjelaskan, OC Kaligis mulai bebas untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3) lalu. Dengan menjalani CMB ini, OC Kaligis saat ini sudah tak berada lagi di Lapas Sukamiskin.
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan) lagi," ujarnya.
Elly menuturkan, OC Kaligis tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung meski saat ini tengah menjalani CMB.
"Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," imbuhnya.
Adapun masa program CMB yang dijalani oleh OC Kaligis selama remisi terakhir yang dia terima yakni 3 bulan. Sebelumnya OC Kaligis menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas, itu sebanyak remisi terakhir, kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.
OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam perkara itu, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Namun, MA memangkas hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara. (Pon)
Baca Juga:
OC Kaligis Minta Anies Berhentikan TGUPP, BW: Kasihan Sudah Tua Cari Panggung