Pengacara Bantah Pasar Modal Jadi Modus Operandi Heru Hidayat di Kasus Jiwasraya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Juni 2020
Pengacara Bantah Pasar Modal Jadi Modus Operandi Heru Hidayat di Kasus Jiwasraya

Tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo membantah kliennya menggoreng saham sebagai bagian modus operandi korupsi di PT Jiwasraya. Pernyataan ini menanggapi tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa PT AJS.

"Kalau yang namanya modus operandi itu hanya sesaat, suatu tindak pidana modus operandi sesaat saja lah ini kan terdakwa ini, seperti Heru Hidayat kemudian Joko Tirto itu kan emang pekerjaannya di pasar modal tidak ada modus operandi," ucap Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6).

Baca Juga

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Kejagung Tak Berwenang Lakukan Penyidikan

Soesilo menjelaskan Heru sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk mengerjakan membuat keputusan di pasar modal. Sehingga, bila disebut pasar modal merupakan bagian dari korupsi PT AJS dinilai tidak tepat.

Tim Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa pada Kejaksaan Agung di kasus Jiwasraya. Foto: MP/Ponco
Tim Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa pada Kejaksaan Agung di kasus Jiwasraya. Foto: MP/Ponco

"Tindak pidananya nggak pas, dilakukan sebagai tindak pidana korupsi nanti kalau seperti itu semua BUMN yang melakukan go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan rekening ada modus operandi di situ susah," tegasnya.

Karena itu, menurut Soesilo, perkara PT AJS tidak termasuk ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan Heru merupakan bagian dari keputusan yang mesti dikeluarkan kebijakan di pasar modal.

Baca Juga

Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Sebut Dakwaan Jaksa Cacat

"Pekerjaan mereka yang ada di situ emang ada di pasar modal. Saya kira yang menjadi poin penting dari apa yang disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat," pungkasnya. (Pon)

#Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 16,8 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Bagikan