Pengacara Bantah Pasar Modal Jadi Modus Operandi Heru Hidayat di Kasus Jiwasraya
Tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo membantah kliennya menggoreng saham sebagai bagian modus operandi korupsi di PT Jiwasraya. Pernyataan ini menanggapi tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa PT AJS.
"Kalau yang namanya modus operandi itu hanya sesaat, suatu tindak pidana modus operandi sesaat saja lah ini kan terdakwa ini, seperti Heru Hidayat kemudian Joko Tirto itu kan emang pekerjaannya di pasar modal tidak ada modus operandi," ucap Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6).
Baca Juga
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Kejagung Tak Berwenang Lakukan Penyidikan
Soesilo menjelaskan Heru sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk mengerjakan membuat keputusan di pasar modal. Sehingga, bila disebut pasar modal merupakan bagian dari korupsi PT AJS dinilai tidak tepat.
"Tindak pidananya nggak pas, dilakukan sebagai tindak pidana korupsi nanti kalau seperti itu semua BUMN yang melakukan go public atau penawaran umum di pasar modal dengan menggunakan rekening ada modus operandi di situ susah," tegasnya.
Karena itu, menurut Soesilo, perkara PT AJS tidak termasuk ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan Heru merupakan bagian dari keputusan yang mesti dikeluarkan kebijakan di pasar modal.
Baca Juga
Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Sebut Dakwaan Jaksa Cacat
"Pekerjaan mereka yang ada di situ emang ada di pasar modal. Saya kira yang menjadi poin penting dari apa yang disampaikan pada intinya menurut kita tetap tidak tepat," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis