Penerimaan Pajak Dari Pertambangan Menurun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga April 2024 tercatat mencapai Rp 624,19 triliun atau 31,38 persen dari APBN 2024.
Penerimaan pada Januari tercatat sebesar Rp 149,25 triliun (7,50 persen pagu), kemudian naik menjadi Rp 269,02 triliun pada Februari (13,53 persen pagu), Rp393,91 triliun pada Maret (19,81 persen pagu), dan Rp624,19 triliun pada April (31,38 persen pagu).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak pada April dipengaruhi oleh setoran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan korporasi.
Secara rinci, penerimaan pajak melalui pajak penghasilan (PPh) non migas tercatat mencapai Rp377 triliun atau 35,45 persen dari target APBN.
Baca juga:
2 Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Kendaraan Hingga Rp 1 Miliar
“Ini masih cukup on track untuk kinerja empat bulan, tapi growth-nya negatif 5,43 persen,” ujar Sri Mulyani.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat Rp218,5 triliun atau 26,93 persen dari pagu. Secara progres, kinerja PPN dan PPnBM lebih lambat dari yang seharusnya berada di kisaran 33 persen. Namun, penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,93 persen.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp3,87 persen atau 10,27 persen dari pagu. Penerimaan PBB dan pajak lainnya terkontraksi 22,59 persen akibat tidak terulangnya tagihan pajak pada tahun 2023.
Sementara PPh migas tercatat Rp 24,81 triliun atau 32,49 persen dari pagu, terkontraksi 23,24 persen akibat penurunan lifting minyak dan gas dari tahun ke tahun.
Baca juga:
Program Makan Siang Gratis Masuk Akal Jika Pendapatan Pajak Didongkrak
Terkontraksinya PPh non migas dipengaruhi oleh melemahnya serapan PPh tahunan badan yang mencerminkan penurunan profitabilitas tahun 2023.
"Sehingga kewajiban pajak mereka juga mengalami penurunan. Hal ini terutama terjadi pada perusahaan-perusahaan di sektor komoditas, termasuk pertambangan," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Pemerintah Tambah Utang Rp 736,3 Triliun di 2025
Defisit APBN Melebar, Ekonomi Downfall