Penerimaan Pajak Dari Pertambangan Menurun


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga April 2024 tercatat mencapai Rp 624,19 triliun atau 31,38 persen dari APBN 2024.
Penerimaan pada Januari tercatat sebesar Rp 149,25 triliun (7,50 persen pagu), kemudian naik menjadi Rp 269,02 triliun pada Februari (13,53 persen pagu), Rp393,91 triliun pada Maret (19,81 persen pagu), dan Rp624,19 triliun pada April (31,38 persen pagu).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak pada April dipengaruhi oleh setoran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan korporasi.
Secara rinci, penerimaan pajak melalui pajak penghasilan (PPh) non migas tercatat mencapai Rp377 triliun atau 35,45 persen dari target APBN.
Baca juga:
2 Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Kendaraan Hingga Rp 1 Miliar
“Ini masih cukup on track untuk kinerja empat bulan, tapi growth-nya negatif 5,43 persen,” ujar Sri Mulyani.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat Rp218,5 triliun atau 26,93 persen dari pagu. Secara progres, kinerja PPN dan PPnBM lebih lambat dari yang seharusnya berada di kisaran 33 persen. Namun, penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,93 persen.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp3,87 persen atau 10,27 persen dari pagu. Penerimaan PBB dan pajak lainnya terkontraksi 22,59 persen akibat tidak terulangnya tagihan pajak pada tahun 2023.
Sementara PPh migas tercatat Rp 24,81 triliun atau 32,49 persen dari pagu, terkontraksi 23,24 persen akibat penurunan lifting minyak dan gas dari tahun ke tahun.
Baca juga:
Program Makan Siang Gratis Masuk Akal Jika Pendapatan Pajak Didongkrak
Terkontraksinya PPh non migas dipengaruhi oleh melemahnya serapan PPh tahunan badan yang mencerminkan penurunan profitabilitas tahun 2023.
"Sehingga kewajiban pajak mereka juga mengalami penurunan. Hal ini terutama terjadi pada perusahaan-perusahaan di sektor komoditas, termasuk pertambangan," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
