Pendukung Rizieq Ancam Kerahkan Massa, Polri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
 Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Desember 2020
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Desember 2020 
                Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memanggil petinggi Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Selasa (1/12). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam pemeriksaan Rozieq sebagai saksi tersebut, massa pendukung Rizieq mengklaim akan tumpah ruah di Polda Metro Jaya. Kepolisianpun, siap menghadapi jika ada massa yang ikut mengawal jalannya pemeriksaan,
“Yang jelas, negara tak boleh kalah, itu aja jawabannya saya," tegas Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (30/11).
Baca Juga:
Kapolda Jabar Sesalkan Rizieq Shihab Pulang Diam-diam dari RS UMMI
Polisi rencananya akan mendalami dugaan tindak pidana Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Wakil Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyayangkan langkah Polda Metro yang memanggil Habib Rizieq.
 
Menurut Novel, pemanggilan tersebut justru akan menggerakkan umat untuk mendatangi Polda Metro, lantaran ingin mendampingi pemeriksaan Habib Rizieq.
“Karena disadari atau tidak memanggil HRS (Habib Rizieq Shihab) otomatis telah mengundang pecinta HRS dari seluruh daerah dan itu bisa memutihkan Polda Metro Jaya,” ujar Novel di Jakarta, Senin (30/11).
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat dapat penghadangan saat hendak ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh belasan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam (LPI). Mereka hanya mengizinkan tiga personel Korps Bhayangkara yang masuk ke rumah Rizieq. (*)
Baca Juga:
Rizieq Shihab Belum Pasti Penuhi Panggilan Polisi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
 
                      Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
 
                      Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
 
                      Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
 
                      Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
 
                      Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
 
                      Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
 
                      Pemerintah Serukan Masyarakat Tingkatkan Prokes Jelang Libur Akhir Tahun
 
                      




