Pendatang Baru ke Jakarta Harus Miliki Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal
Suasana kedatangan pemilir di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (24/4/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta.
Budi mengatakan kebijakan itu diambil untuk untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap terjadi usai arus balik Lebaran 2023.
Baca Juga
"Pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti dan/atau keahlian, agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4).
Jakarta ke depan, kata Budi, akan bertransformasi menjadi kota global layaknya kota-kota maju lainnya di dunia.
"Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya," kata Budi.
Saat ini, jelas Budi, pihaknya akan melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta pada 26-28 April 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang. Sebanyak 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.
Baca Juga
Disdukcapil DKI Siap Terbitkan Adminduk Warga Pendatang Baru setelah Lebaran
Budi menjelaskan bahwa pendataan pendatang baru ini merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.
Penyusunan kebijakan ini mengacu kepada data kebijakan pengendalian (driven policy) yang selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan arus migrasi pendatang baru serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
"Berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta untuk menjaga Jakarta menjadi kota yang layak huni, aman, dan nyaman bagi warganya," tutur Budi.
Sebagaimana diketahui, dalam proses kontrol sosial, Disdukcapil bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK).
Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung bagi pendatang yang tidak lapor, maka akan ditegur dan diminta lapor diri segera ke kelurahan. (*)
Baca Juga
DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Pendataan Detail terhadap Pendatang Baru
Bagikan
Berita Terkait
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Flyover Pesing Berlubang, Belasan Kendaraan Menepi Akibat Ban Pecah di Daan Mogot