Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pencairan Gaji ke-13 Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juni 2021
Pencairan Gaji ke-13 Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

PNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pencairan gaji ke-13 para aparatur negara, jadi momentum dalam mengungkit perekonomian di masa pandemi COVID-19 saat ini, khususnya Sulawesi Selatan.

"Kami optimis gaji ke-13 ini akan menjadi salah satu pengungkit konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua di Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Syaiful di Makassar, Minggu (7/6).

Baca Juga:

Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13, Jokowi Harap Ekonomi Indonesia Kembali Tumbuh

Ia mengatakan, pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini bakal lebih baik dibandingkan kuartal pertama. Hal ini tentunya didorong oleh Konsumsi masyarakat pada periode April-Juni tahun ini.

Pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam membayar biaya pendidikan pada tahun ajaran baru dan juga diharapkan dapat dibelanjakan di dalam negeri untuk kebutuhan rumah tangga terutama pada produk UMKM sehingga mempunyai efek dorong dalam konsumsi di kuartal II.

Selain momentum konsumsi masyarakat saat menyambut Idul Fitri lewat pembayaran THR, pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah yang dimulai pada Kamis (3/6) dan tentunya juga menjadi momentum naiknya konsumsi masyarakat.

Kanwil DJPb melalui sembilan KPPN yang tersebar di wilayah kerja Sulawesi Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) juga pensiunan. Satuan Kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni 2021.

"Bahkan kami di KPPN membuka layanan pada hari Sabtu (5 Juni 2021) dan Minggu (6 Juni 2021)," ujarnya dikutip Antara.

Anggota Polisi. (Foto: Kanugrahan)
Anggota Polisi. (Foto: Kanugrahan)

Ia menegaskan, KPPN seluruh Wilayah Sulawesi Selatan bergerak melakukan pembayaran gaji ke 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai di pemerintahan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Para penerima gaji ke-13 ini adalah PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Tak hanya itu saja, para wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik juga mendapatkan alokasi anggaran tersebut. (*)

Baca Juga:

THR Cair H-10, Gaji ke-13 Pada Juni 2021

#PNS #Gaji PNS #Gaji Ke-13 #Pegawai Negeri Sipil #Pegawai Kontrak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Besaran Gaji Jaksa Muda Golongan III/d, ini Rincian Beserta Tunjangannya
Selain memperoleh gaji pokok sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang jaksa juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Besaran Gaji Jaksa Muda Golongan III/d, ini Rincian Beserta Tunjangannya
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
Asik Gaji ke-13 Pensiunan Cair, Ada 3,25 Juta Penerima
total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp 400 miliar dengan nilai penyaluran, yang sebelumnya sebesar Rp 10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 10,83 triliun pada tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Asik Gaji ke-13 Pensiunan Cair, Ada 3,25 Juta Penerima
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kabar Gembira buat Pensiunan ASN, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni!
Penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunanan itu didistribusikan PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Kabar Gembira buat Pensiunan ASN, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni!
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Pemerintah telah menetapkan skema gaji ke-13 tahun 2026 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Pemerintah Paling Cepat Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema Detailnya!
Indonesia
Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Masih Belum Diputuskan Bakal Cair
Skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalm Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Masih Belum Diputuskan Bakal Cair
Indonesia
Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend
Di luar soal penerapan WFH pada hari Jumat, Khozin mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan momentum ini untuk secara serius mendesain transportasi umum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend
Bagikan