Pencairan Gaji ke-13 Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juni 2021
Pencairan Gaji ke-13 Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

PNS. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pencairan gaji ke-13 para aparatur negara, jadi momentum dalam mengungkit perekonomian di masa pandemi COVID-19 saat ini, khususnya Sulawesi Selatan.

"Kami optimis gaji ke-13 ini akan menjadi salah satu pengungkit konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua di Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Syaiful di Makassar, Minggu (7/6).

Baca Juga:

Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13, Jokowi Harap Ekonomi Indonesia Kembali Tumbuh

Ia mengatakan, pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini bakal lebih baik dibandingkan kuartal pertama. Hal ini tentunya didorong oleh Konsumsi masyarakat pada periode April-Juni tahun ini.

Pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam membayar biaya pendidikan pada tahun ajaran baru dan juga diharapkan dapat dibelanjakan di dalam negeri untuk kebutuhan rumah tangga terutama pada produk UMKM sehingga mempunyai efek dorong dalam konsumsi di kuartal II.

Selain momentum konsumsi masyarakat saat menyambut Idul Fitri lewat pembayaran THR, pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah yang dimulai pada Kamis (3/6) dan tentunya juga menjadi momentum naiknya konsumsi masyarakat.

Kanwil DJPb melalui sembilan KPPN yang tersebar di wilayah kerja Sulawesi Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) juga pensiunan. Satuan Kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni 2021.

"Bahkan kami di KPPN membuka layanan pada hari Sabtu (5 Juni 2021) dan Minggu (6 Juni 2021)," ujarnya dikutip Antara.

Anggota Polisi. (Foto: Kanugrahan)
Anggota Polisi. (Foto: Kanugrahan)

Ia menegaskan, KPPN seluruh Wilayah Sulawesi Selatan bergerak melakukan pembayaran gaji ke 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai di pemerintahan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Para penerima gaji ke-13 ini adalah PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Tak hanya itu saja, para wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik juga mendapatkan alokasi anggaran tersebut. (*)

Baca Juga:

THR Cair H-10, Gaji ke-13 Pada Juni 2021

#PNS #Gaji PNS #Gaji Ke-13 #Pegawai Negeri Sipil #Pegawai Kontrak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Pemda Nias Barat mengunjungi KemenPAN-RB. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempertanyakan nasib tenaga honorernya.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Indonesia
Gaji ke-13, Subsidi Transportasi Dan Bansos Jadi Daya Ungkit Konsumsi Rumah Tangga
Kegiatan ekonomi triwulan II 2025 menunjukkan kinerja ekspor nonmigas yang lebih baik, dipengaruhi front loading ekspor ke Amerika Serikat sebagai respon antisipasi eksportir terhadap kebijakan tarif Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Gaji ke-13, Subsidi Transportasi Dan Bansos Jadi Daya Ungkit Konsumsi Rumah Tangga
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Catat, Kriteria ASN yang Gaji ke-13 Mereka Cair Hari Ini
Akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK.
Dwi Astarini - Senin, 02 Juni 2025
Catat, Kriteria ASN yang Gaji ke-13 Mereka Cair Hari Ini
Indonesia
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Setelah dinyatakan lolos PPPK. Selanjutnya peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jadwal pengisian DRH Tahap 2 PPPK berlangsung 1-31 Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
Indonesia
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebutkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Bagikan